Selasa, 12 Januari 2010

NARKOBA DAN DAMPAK YANG DITIMBULKAN

MAKALAH

NARKOBA DAN DAMPAK YANG DITIMBULKAN

Oleh : Dwi Kurnia Saputro,1102508014

Penyalahgunaan obat terlarang di kalangan remaja/pelajar merupakan masalah yang kompleks. Kenapa? Oleh karena tidak saja menyangkut pada remaja atau pelajar itu sendiri, tetapi juga melibatkan banyak pihak baik keluarga,lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, teman sebaya, tenaga kesehatan,serta aparat hukum, baik sebagai faktor penyebab, pencetus ataupun yangmenanggulangi.

Dari waktu ke waktu penyalahgunaan obat terlarang seperti narkotika, psikotropi-ka, prekusor, dan bahan adik-tif l

semakin meningkat. Masalah ini perlu mendapat penanganan yang lebih komprehensif sehingga dibutuhkan

pengembangan organisasi baik di tingkat pusat inaupun daerah secara proporsional.

Selain itu, koor-dinasi antar instansi pemerin-tab pun perlu dilakukan guna menjamin keterpaduan dalam penyusu

kebijakan dan pelaksanaan program.

Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pre-siden Nomor 83 Tahun 2007 tentang

Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota.

Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa
puber. Pada masa inilah umumnya dikenal sebagai masa “pancaroba”
keadaan remaja penuh energi, serba ingin tahu, belum sepenuhnya memiliki
pertimbangan yang matang, mudah terombang-ambing, mudah terpengaruh, nekat
dan berani, emosi tinggi, selalu ingin coba dan tidak mau ketinggalan.
Pada masa-masa inilah mereka merupakan kelompok yang paling rawan berkaitan
dengan penyalahgunaan obat terlarang.

Pengetahuan mengenai bahaya obat terlarang ini hanyalah merupakan
salah satu segi yang perlu disampaikan agar mereka sadar akan dampaknya
terhadap kesehatannya bahkan ancaman terhadap kehidupannya. Kalau saja
semua perilaku pada masa remaja tersebut terarah dengan baik pada hal-hal
yang positif tentunya akan dihasilkan remaja/pelajar yang berprestasi sebagai
tumpuan masa depan, tetapi sebaliknya akan menghasilkan perilaku negatif
seperti kenakalan remaja, tindak kejahatan, rusaknya fisik dan mental yang
sangat merugikan dirinya sendiri dan masyarakat sekitarnya.

Definisi Obat Terlarang

Penyalahgunaan obat atau “drug abuse” berasal dari kata
“salah guna” atau “tidak tepat guna” merupakan suatu
penyelewengan penggunaan obat bukan untuk tujuan medis/pengobatan atau
tidak sesuai dengan indikasinya.

Dalam percakapan sehari-hari sering kita menggunakan kata narkotik
sebagai satu-satunya obat terlarang. Apakah memang demikian? Ternyata dari
istilah-istilah yang sedang populer sekarang seperti NAZA (Narkotika, Alkohol,
dan Zat Adiktif lainya) atau NARKOBA (Narkotika, Psikotropika, dan bahan
bahaya lainnya), maka obat terlarang itu juga mencakup psikotropika, alkohol,
tembakau, dan zat adiktif dan yang memabukkan lainnya. Obat-obat ini apabila
digunakan secara tidak benar akan menyebabkan perubahan pikiran, perasaaan,
dan tingkah laku pemakainya serta menyebabkan gangguan fisik dan psikis
dan kerusakkan susunan saraf pusat bahkan sampai menyebabkan kematian.

Secara farmakologik, obat-obatan ini dapat menyebabkan terjadinya
toleransi, depedensi atau ketergantungan berupa adiksi dan habituasi, intoksikasi
dan gejala putus obat (withdrawal syndrome).

Dalam bidang hukum juga sudah dikeluarkan dua undang-undang, yaitu:
UU Narkotika No. 22 Tahun 1997 dan UU Psikotropika No. 5 Tahun 1997. Dalam
undang-undang tersebut, narkotika dibedakan menjadi 3 golongan, masing-masing:
Narkotika golongan I (tidak digunakan untuk tujuan medis, seperti morfin,
heroin, kokain dan kanabis). Narkotika golongan II (digunakan untuk terapi
sebagai pilihan akhir karena adanya efek ketergantungan yang kuat, seperti
petidin, metadon), dan Narkotika golongan III (digunakan untuk terapi karena
efek ketergantungannya kecil, seperi kodein, doveri).

Sedangkan dalam UU Psikotropika didefinisikan sebagai zat atau obat
bukan narkotik tetapi berkhasiat psikoaktif berupa perubahan aktivitas
mental/tingkah laku melalui pengaruhnya pada susunan saraf pusat serta
dapat menyebabkan efek ketergantungan.

Psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu:

1. Psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan
potensi ketergantungan yang sangat kuat, contoh: LSD, MDMA dan mascalin.

2. Psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
seperti amfetamin.

3. Psikotropika dari kelompok hipnotik sedatif, seperti barbiturat.
Efek ketergantungannya sedang.

4. Psikotropika yang efek ketergantungannya ringan, seperti diazepam,
nitrazepam.

Kategori Obat Terlarang

Karena kita membatasi diskusi kita hanya pada obat terlarang, maka berikut ini kita akan melihat lima kategori jenisnya.
1. Stimulant
Stimulant terdiri dari kafein, nikotin (yang terdapat di dalam tembakau), kokain, amfetamin, shabu-shabu, dan ekstasi yang fungsinya untuk mempercepat sistim saraf.
2. Depressant
Depresant terdiri dari alkohol, tranguilizers, dan barbiturates dan berfungsi memperlambat sistim pusat saraf.
3. Hallucinogen
Hallucinogen terdiri dari LSD, PCP, mescaline yang menyebabkan perubahan perasaan dan kesadaran.
4. Narkotika
Narkotika terdiri dari heroin, putaw, dan morfin yang lebih memperlambat rasa sakit.
5. Cannabis
Cannabis terdiri dari mariyuana, ganja, dan minyak hasish yang merubah keadaan pikiran dan perasaan (Kwan, 2002).

Dari kelima kategori di atas, di antaranya kita mengenal beberapa nama obat terlarang yang umum kita ketahui seperti, kafein, nikotin, kokain, shabu-shabu, ekstasi, alkohol, h

Mengapa orang melakukan penyalahgunaan obat-obatan?

Motivasi dan penyebabnya bisa bermacam-macam:

Motivasi:

a. Ada orang-orang yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan rasa tertekan (stres dan ketegangan hidup).

b. Ada orang-orang yang bertujuan untuk sekadar mendapatkan perasaan nyaman, menyenangkan.

c. Ada orang-orang yang memakainya untuk lari dari realita dan tanggung jawab kehidupan.

Sebab-sebabnya:

a. Faktor-faktor Sosial dan Kebudayaan

Sikap masyarakat dan lingkungan terhadap obat-obatan sangat menentukan gejala ini (David N. Holvey, Ed., “Merck Manual”, Merck & Co. Inc., NJ. 1972, p. 1411). Orang-orang yang hidup dalam lingkungan yang dengan bebas memakai opium misalnya, seperti pada beberapa desa di daerah “segitiga emas”, yaitu Muangthai, Birma, dan Laos, dengan sendirinya mempunyai sikap yang berbeda terhadap opium daripada di tempat-tempat lain seperti di USA yang melarang keras penggunaan bebas jenis obat itu (Zul. A. Aminuddin, “Penyalahgunaan Obat, Masalah Sosial yang Makin Serius”, Sinar Harapan, 30 Agustus 1982, hal. V).

b. Faktor-faktor Pendidikan dan Lingkungan

Paul D. Meier menyatakan bahwa kita dapat membuat anak-anak menjadi pecandu obat-obatan di kemudian harinya, jikalau kita memanjakan mereka, melindungi mereka secara berlebih-lebihan, tidak mengizinkan mereka untuk mandiri, tidak pernah melatih mereka menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan mereka sendiri dan memberi contoh bahwa obat-obatan dapat diminum dengan penuh kebebasan, apa saja yang kita mau tanpa resep dokter (”Christian Child-Rearing and Personality Development”, Baker Book House, Grand Rapids, Michigan, 1977, pp. 49-50).

Yang dikatakan Meier itu benar, karena masa kecil yang seperti itu, maka akan menghasilkan:

1. Pribadi yang tidak matang, labil, dan selalu ingin lari dari tanggung jawab. Seorang anak yang tidak biasa menghadapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan hidupnya sendiri, akan cenderung memilih obat-obatan jikalau ia mau melepaskan diri dan lari dari realita kehidupan yang menekan.

2. Pribadi yang ikut-ikutan. Apalagi kalau sedang mengalami group pressure (tekanan lingkungan) dimana sebagai pemuda/remaja yang sedang mencari identitas pribadi, mereka akan tergoda untuk menjadi bagian dari peer/group/gang dimana penggunaan obat-obatan oleh satu orang bisa diikuti oleh setiap orang dalam group itu.

3. Ketergantungan total pada orangtuanya. Keterpisahan dengan orangtua (kematian, putusnya hubungan, dsb.) akan menyebabkan si anak kehilangan pegangan, apalagi jikalau ia menghadapi tekanan-tekanan hidup yang lain. Jikalau dalam rumah tangganya ia sudah belajar bahwa obat-obatan menjadi jawaban termudah atas segala penyakit dan rasa tidak enak, maka mereka juga akan memakai langkah-langkah yang sama.

Pendidikan keluarga yang buruk seringkali diberikan oleh tipe-tipe keluarga dengan latar belakang orangtua yang bercerai; ibu yang mengepalai rumah tangga dan menekan si ayah; kedua orangtua yang memanjakan anak tunggal; orangtua peminum; pergaulan bebas, dan sebagainya

.

eroin, putaw, morfin, mariyuana, dan ganja

Bahaya penggunaan obat terlarang.

Bahaya penggunaan obat terlarang ini dapat dibedakan menjadi bahaya
dari segi hukum dan bahaya dari segi kesehatan. Seperti diketahui dari
UU Narkotika dan UU Psikotropika maka semua orang yang terlibat dapat dikenai
sanksi berupa hukuman penjara, denda, bahkan sampai hukuman mati. Mereka
yang dapat dijerat hukum melalui undang-undang tersebut mencakup produsen,
penyalur dan pemakai dengan gradasi (tingkatan) hukuman dan denda yang
bervariasi. Bahkan orang-orang yang mempersulit penyelidikan pun dapat
dijerat hukum. Denda maksimal yang tercantum dalam undang-undang tersebut
adalah sebesar Rp750 juta, sedangkan hukuman maksimalnya adalah mati.

Bahaya dari segi kesehatan sangat berbeda, tergantung dari jenis
obat yang digunakan. Yang pasti semua obat terlarang itu menyebabkan adiksi
dan gejala putus obat apabila dihentikan pemakaiannya. Adiksi yang ditimbulkan
menyebabkan si pemakai menjadi ketagihan dan membutuhkan obat tersebut
terus-menerus. Ketergantungan ini mengganggu fisik dan psikisnya.

Intoksikasi timbul akibat dosis yang dipakai berlebihan sehingga
terjadi keracunan. Intoksikasi ini umumnya menyebabkan kematian. Gejala
putus obat (withdrawal syndrome) adalah, gejala-gejala yang timbul akibat
dihentikannya pemakaian obat terlarang tersebut. Dalam keadaan ini maka
fungsi normal tubuhnya menjadi terganggu seperti, berkeringat, nyeri seluruh
tubuh, demam, mual sampai muntah. Gejala ini akan menghilang kalau diberikan
lagi obat terlarang itu. Semakin lama gejala ini akan semakin hebat. Secara
farmakologik, maka efek yang ditimbulkan oleh obat terlarang itu dapat
dikelompokkan menjadi depresan, stimulan, dan halusinogen.

Dalam kelompok depresan, maka obat terlarang ini akan menyebabkan
depresi (menekan) aktivitas susunan saraf pusat. Pemakai akan menjadi tenang
pada awalnya, kemudian apatis, mengantuk dan tidak sadar diri. Semua gerak
refleks menurun, mata menjadi sayu, daya penilaian menurun, gangguan terhadap
sistem kardiovaskuler (jantung dan pembuluh darah). Termasuk kelompok depresan
ini ialah opioid seperti heroin, morfin dan turunannya, sedativa seperti
barbiturat dan diazepam, nitrazepam dan turunannya.

Kelompok stimulan merupakan obat terlarang yang dapat merangsang
fungsi tubuh. Pada awalnya pemakai akan merasa segar, penuh percaya diri,
kemudian berlanjut menjadi susah tidur, perilaku hiperaktif, agresif, denyut
jantung jadi cepat, dan mudah tersinggung. Termasuk dalam kelompok ini
contohnya adalah kokain, amfetamin, ekstasi, dan kafein.

Kelompok halusinogen merupakan kelompok obat yang menyebabkan adanya
penyimpangan persepsi termasuk halusinasi seperti mendengar suara atau
melihat sesuatu tanpa ada rangsang. Persepsi ini menjadi “aneh”.
Termasuk dalam kelompok ini contohnya ialah LSD, meskalin, mariyunana/ganja.
Pemakai menjadi curiga berlebihan, mata menjadi merah dan agresif serta
disorientasi.

Cara-cara pemakaian obat tersebut di atas juga sangat bervariasi,
dari secara oral sampai suntikan. Menyangkut cara penyuntikan, maka bahaya
yang timbul adalah kemungkinan terjadinya infeksi pada tempat suntik, tertularnya
radang hati (hepatitis virus B) dan HIV/AIDS. Sedangkan cara pemakaian
yang dihirup melalui hidung dapat menyebabkan pendarahan di hidung (epistakis).

Di samping obat-obat terlarang tersebut di atas, juga pemakaian tembakau
dan alkohol sangat berbahaya bagi kalangan remaja/pelajar. Tembakau yang
dihisap sebagai rokok, dari penelitian ilmiah ternyata mengandung bahan
aktif lebih dari 3000 macam, termasuk nikotin, tar, CO2, CO, hidrogen sianida
dan tembaga.
Seorang perokok akan dihadapkan pada resiko rusaknya jaringan
paru-paru, sesak napas, kanker paru dan penyakit jantung koroner. Pada
intoksikasi akut dapat menyebabkan kematian. Sekarang sudah banyak negara
melarang pemakaian tembakau di depan umum dan dalam setiap bungkus rokok
tercantum bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh rokok.

Alkohol merupakan zat yang mengandung etanol dengan fungsi menekan
sistem susunan saraf pusat. Dosis rendah memang membuat tubuh menjadi segar
karena bersifat merangsang. Namun pada dosis lebih besar akan timbul berbagai
macam gangguan berupa rusaknya jaringan otak, gangguan daya ingat, gangguan
jiwa, mudah tersinggung, menurunnya koordinasi otot (jalan jadi sempoyongan),
reaksi refleks menurun, kelumpuhan bahkan menyebabkan kematian.

Jadi terlihat jelas bahwa semua obat terlarang ini lebih banyak mudaratnya
(ruginya) dari pada manfaatnya, karena itu harus dijauhi oleh para remaja/pelajar.

Secara umum efek penggunaan obat-obat terlarang terdiri dari ketergantungan psikologis (menjadi kebiasaan yang susah untuk dihentikan) dan ketergantungan secara fisik (menjadi kecanduan). Untuk penjelasan yang spesifik mengenai akibat penggunaan obat-obat terlarang, mari kita perhatikan hal berikut ini.
Kafein adalah “zat pahit yang terdiri dari alkaloid (sejumlah zat pokok organik tanpa warna, kompleks, dan pahit yang mengandung nitrogen (suatu unsur umum gas non tembaga yang tidak berwarna, tidak ada rasa, tidak ada bau dan mengandung dua zat atom per molekul) dan juga oksigen (suatu unsur gas tak berwarna, tak ada rasa, tidak ada bau yang terbentuk atau tergabung di dalam air) yang terdapat pada biji tumbuh-tumbuhan) C8H10N4O2, yang khususnya terdapat di dalam kopi dan teh dan digunakan sebagai obat (medicine) untuk merangsang dan meningkatkan kelancaran aliran air kemih (kencing)” (Merriam – Webster, 1999: 89, 183,460, 489).

Dengan demikian kita berkesimpulan bahwa kafein yang terkandung di dalam kopi dan teh tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh manusia dan bisa dikonsumsi karena mendukung kesehatan tubuh.

Nikotin adalah zat racun alkaloid C10H14N2 aktif yang terkandung di dalam tembakau yang dapat digunakan sebagai insektisida (racun pembunuh serangga), dan juga sebagai racun ikan hiu. Ini berarti nikotin adalah racun juga bagi tubuh manusia bila dimasukkan (Merriam – Webster, 1999: 459).

Joe R. Barnett lebih lanjut menjelaskan bahwa “sepertiga butir nikotin diketahui telah membunuh seseorang….jika Anda menghisap satu pak sehari berarti Anda menghirupnya 400 miligram dalam seminggu….ini akan membunuh Anda seperti sebutir peluru senapan! Terbukti bahwa nikotin yang terkandung di dalam dua batang rokok, jika disuntikkan ke dalam pembuluh darah, akan membunuh orang” (Barnett, Keep Your Body: 12). Nikotin masuk ke dalam tubuh manusia umumnya melalui mengisap rokok atau mengunyah tembakau.
Beberapa jenis minuman keras juga mengandung nikotin diantaranya seperti minuman beer.

Kokain adalah “zat alkaloid C17H21NO4 yang pahit dan berbentuk kristal yang diperoleh dari daun coca yang digunakan untuk pengobatan khususnya dalam bentuk hydrochloride sebagai obat bius utama dan bila digunakan secara haram …. kemungkinan besar, melalui dorongan psikologis akan mengakibatkan ketergantungan pada penggunaannya” (Merriam – Webster, 1999: 125).
Shabu-shabu sebangsa amfetamin, yang bentuknya seperti bumbu masak, kristal kecil-kecil berwarna putih, tidak berbau, mudah larut dalam alkohol dan air. Pada saat dikonsumsi akan segera mempengaruhi fungsi saraf otak. Pengguna kelihatan akan lebih aktif, penuh percaya diri, banyak ide, tidak lelah dan juga tidak merasa lapar. Efek spontan baik secara psikologis maupun fisik, yang terjadi bila pengguna tidak menggunakannya yaitu, gelisah, depresi, dan paranoid (perasaan sangat takut). Sebaliknya bila menggunakannya melebihi dosis (over dosis), suhu badannya akan naik kejang-kejang, dan bisa mati bila tidak segera ditangani. Shabu-shabu akan menyebabkan kerusakan hati, detak jantung tidak teratur dan juga menyebabkan penyakit stroke & efek lainnya (Info Aktual Muda, No. 40, edisi Desember 1999).
Ekstasi adalah sebangsa amfetamin yang paling responsif terhadap otak. Ekstasi kadang disebut dengan “pil setan”, “speed”, “ineks”. Ekstasi menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Biasanya setelah 40 menit ditelan, obat ini akan menimbulkan rasa gembira, percaya diri, riang, dan apabila dinikmati bersama dengan alunan musik “house music” akan membuat penggunanya tak henti-hentinya bergoyang atau “tripping.” Ekstasi bila digunakan dalam waktu yang panjang akan menyebabkan ketergantungan. Ketika tidak digunakan, maka efeknya adalah perasaan sangat lelah, tidur panjang, depresi berat dan sebaliknya bila digunakan secara over dosis (melebihi dosis) maka akan segera terjadi pada pengguna gejala gemetar, tidak dapat tidur, halusinasi, muntah, kejang-kejang, diare, keadaan koma dan bahkan bisa meninggal (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Mengenai alkohol kita akan bahas lebih panjang lebar pada poin khusus berikutnya.
Heroin adalah “zat adiktif keras yang berpengaruh secara psikologis terdiri dari C21H23NO5, yang dibuat dengan gas karbit dan lebih keras dari morfin…” (Merriam – Webster, 1999: 286). Heroin berasal dari bunga opium dan dunia kedokteran biasanya menggunakannya sebagai obat penghilang rasa sakit (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Putaw sebenarnya adalah minuman khas Cina yang mengandung alkohol dan rasanya seperti minuman greensand. Putaw yang sejenis dengan heroin ini masih serumpun dengan ganja. Kadar narkotik yang terkandung di dalamnya lebih rendah dari heroin. Putaw bagi para penikmat narkotika, menggunakannya untuk menimbulkan kenikmatan yang luar biasa. Putaw menimbulkan ketagihan, dan bila diputus oleh penggunanya, maka seluruh badan akan terasa sakit, tulang dan sendi terasa ngilu, mata berair, kepala sangat pening, diare, dan sebaliknya bila kelebihan dosis, akan menyebabkan kematian (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Morfin atau codeine adalah zat adiktif pahit seperti kristal yang terdiri dari C17H19NO3, yakni sejumlah zat pokok organik tanpa warna, kompleks, dan pahit yang mengandung nitrogen dan juga oksigen yang terdapat pada biji tumbuh-tumbuhan, yang digunakan dalam bentuk garam yang larut, seperti hydrochloride (zat kimia organik kompleks) sebagai analgesik (obat untuk tahan sakit) dan sedative (obat penenang atau obat pereda nyeri) (Merriam – Webster, 1999: 432, 300, 18).
Efek morfin pada tubuh manusia adalah “menekan kegiatan-kegiatan dalam otak dan mengurangi sensasi rasa sakit …. juga merubah fungsi sel-sel dalam tubuh …. mengurangi kecepatan pernapasan, menyebabkan muntah, menyebabkan susah buang air besar, dsb” (Simon & Schuster, 1996: 288).
Bagi pecandu yang sudah berjalan lama menggunakan jenis obat-obat terlarang kategori narkotika, maka pada umumnya akan ditimpa sejumlah akibat seperti rusaknya “susunan syaraf pusat dan organ tubuh lainnya, antara lain hati dan ginjal …. bintik-bintik merah pada kulit bak penyakit kudis. Daya fisik dan daya pikir…merosot tajam…” (Info Aktual Muda, No.40, edisi Desember 1999).
Marihuana adalah sejenis daun kering dan daun yang berbunga pada putik tumbuhan rami yang menghasilkan THC (zat kimia aktif C21H30O2 yang keras) dan “…kadang-kadang dicampur di dalam rokok kemudian dihisap karena efeknya yang memabukkan” (Merriam – Webster, 1999: 395, 695).
Mengenai akibatnya, Joe W. Nichols menjelaskan demikian:
Menghisap marihuana tidak diragukan mempengaruhi fungsi natural (alamiah) tubuh. Berpengaruh pada mata dan penglihatan sering Distorted. Kering pada mulut dan kemudian berpengaruh pada tenggorokan.. Berpengaruh pada pikiran normal dan si pengguna sering bereaksi dan berpikir sangat lambat….” (Nichols, 1977).
Ganja adalah tanaman yang daunnya berbentuk seperti tapak tangan. Biasa juga disebut “cimeng”, “gele.” Pada umumnya ganja disamakan dengan “marihuana” ataupun “hasish.” Ganja biasanya dicampurkan di dalam rokok atau tembakau, dan bahkan sering dilinting langsung dan dirokok.
Efeknya adalah menimbulkan rasa gembira, merangsang otak yang membuat tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya dan juga menimbulkan ketagihan (Info Aktual Muda, No. 40, Edisi Desember 1999

Upaya pencegahan.

Moto bahwa, “Pencegahan lebih baik dari mengobati”, akan
benar-benar terbukti dalam kasus pemakaian obat-obat terlarang. Mereka
yang sudah terjerumus sampai menimbulkan ketergantungan akan lebih sulit
ditangani dan sukar diberikan pengarahan. Umumnya sukar untuk menghentikan
pemakaian obat. Jalan satu-satunya adalah perawatan di RSKO (Rumah Sakit
Ketergantungan Obat) dengan diusahakan pengurangan dosis sedikit demi sedikit
sampai akhirnya pemakaiannya berhenti sama sekali.

Tentunya biaya perawatan ini sangat mahal sekali. Dalam hal ini maka
usaha pencegahan menjadi sangat penting sekali. Usaha pencegahan yang dikenal
dengan “prevensi primer”, yaitu pencegahan yang dilakukan pada
saat penyalahgunaan belum terjadi.
Usaha ini antara lain:

1. Pembinaan kehidupan beragama, baik di sekolah, keluarga dan lingkungan.

2. Adanya komunikasi yang harmonis antara remaja dengan orang tua dan
guru serta lingkungannya.

3. Selalu berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam
penyaluran energi remaja yang tinggi seperti berolahraga.

4. Perlunya pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di
sekolah maupun di rumah dan lingkungan sekitar.

5. Mengetahui secara pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal
pengaruh atau bujukan memakai obat terlarang.

6. Saling menghargai sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.

7. Penyelesaian berbagai masalah di kalangan remaja/pelajar secara
positif dan konstruktif.

Dengan berbagai usaha tersebut semoga kalangan remaja/pelajar dapat
terhindar dari penyalahgunaan obat terlarang. Masa remaja akan dapat dijalani
dengan baik serta membuahkan masa dewasa yang sehat dan bertanggung jawab

DAFTAR PUSTAKA

http://a-r-r-i.blog.friendster.com/2008/02/penyalahgunaan-obat-terlarang-di-kalangan-remajapelajar/

http://www.tftwindo.org/livingwords/SH132005/132005-3.htm

http://www.sabda.org/c3i/kecanduan_dan_penyalahgunaan_obat_obatan

http://www.indonesia.go.id/id/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=5841

Tidak ada komentar:

Posting Komentar