SEJARAH TASIKMALAYA DAN KAMPUNG NAGA
Sebelum ibukota Kabupaten Sukapura berkedudukan di Tasikmalaya, kota ini merupakan sebuah afdeeling yang diperintah oleh seorang Patih Lurah (Zelfstandige Patih). Waktu itu namanya Tawang atau Galunggung. Sering juga penyebutannya disatukan menjadi Tawang-Galunggung. Tawang sama dengan “sawah” artinya tempat yang luas terbuka, dalam Bahasa Sunda berarti “palalangon”.
Ada pendapat lain yang menerangkan arti Tasikmalaya, yaitu berasal darikata “tasik” dan “laya”, artinya “keusik ngalayah”, maksudnya banyak pasir di mana-mana, mengingatkan kejadian meletusnya Gunung Galunggung Oktober 1822, yang menyemburkan pasir panas ke arah Kota Tasikmalaya. Keterangan kedua menyebutkan bahwa Tasikmalaya berasal dari kata “Tasik” dan “Malaya”. Tasik dalam bahasa Sunda berarti danau, laut dan Malaya artinya nama deretan pegunungan di Pantai Malabar India.
Menurut Buku Pangeling-ngeling 300 Tahun Ngadegna Kabupaten Sukapura dan keterangan R.Yudawikarta, bahwa Sareupeun Cibuniagung berputera Entol Wiraha yang menikah dengan Nyai Punyai Agung, seorang pewaris dari Negara Sukakerta, dan Entol Wiraha diangkat menjadi Umbul di Sukakerta. Waktu Wirawangsa, putra Entol Wiraha menjadi umbul Sukakerta, Bupati Wedana di Priangan dipegang oleh Dipati Ukur Wangsanata.
Pada tahun 1628/1629 Dipati Ukur mendapat perintah dari Sultan Agung untuk menyerang Batavia bersama-sama tentara Mataram dibawah pimpinan Tumenggung Bahurekso. Dipati Ukur membawa sembilan umbul (Pemimpin Daerah), diantaranya umbul dari Sukakerta, Wirawangsa. Penyerangan yang berakhir dengan kegagalan itu menyebabkan Dipati Ukur dikejar-kejar tentara Mataram. Menurut salah satu versi dari penangkapan Dipati Ukur, yaitu pendapat K.F. Holle; bahwa ada tiga umbul yang ikut dalam penangkapan, yaitu Umbul Sukakerta Ki Wirawangsa, Umbul Cihaurbeuti Ki Astamanggala dan Umbul Sindangkasih Ki Somahita.
Atas jasa-jasanya, ketiganya diangkat menjadi mantri agung di tempatnya masing-masing. Ki Wirawangsa diangkat menjadi Mantri Agung Sukapura dengan gelar Tumenggung Wiradadaha pada tahun 1674. R.Tg. Wiradadaha I yang berjasa dalam mendirikan Kabupaten Sukapura wafat dan dimakamkan di Pasir Baganjing. R.Tg. Wiradadaha I berputra 28 orang dan digantikan oleh putranya yang ketiga, R. Djajamanggala dengan gelar Tumenggung Wiradadaha II, serta dikenal pula sebagai Dalem Tambela yang meninggal pada tahun 1674. Sebagai penggantinya untuk menjadi bupati adalah adiknya, R. Anggadipa, putra keempat R.Tg. Wiradadaha I, karena putra Dalem Tambela yang berjumlah 8 orang belum cukup umur untuk menggantikannya.
Nama R. Anggadipa I setelah menjadi bupati diganti menjadi R.Tg. Wiradadaha III yang memerintah dari tahun 1674 hingga 1723. Pada masa itu kemajuan agama dipentingkan sekali, karena adanya anjuran dari Sjeh Abdul Muhyi di Pamijahan yang menjadi perintis Agama Islam di Kabupaten Sukapura. Dalam memegang pemerintahan, R.Tg. Wiradadaha III dibantu empat orang puteranya yang masing-masing mempunyai pembagian kerja. Adanya pembagian kerja ini membuat R.Tg. Wiradadaha III terkenal sebagai Bupati Sukapura terkaya. Selain itu memiliki putra terbanyak 62 orang, sehingga lebih dikenal dengan nama Dalem Sawidak.
Pada tahun 1900 Bupati Sukapura XII, R.T. Wirahadiningrat yang memerintah dari tahun 1875 hingga 1901 mendapat Bintang Oranye Nasau, dari pemerintah Hindia Belanda yang menjadikan namanya dikenal sebagai Dalem Bintang. Pada tahun itu pula ibukota Sukapura dipindahkan dari Manonjaya ke Tasikmalaya. Adapun yang melaksanakan perpindahan ibukota adalah penggantinya, yaitu R.Tg. Wiriaadiningrat, Bupati Sukapura XIII. Ada beberapa alasan dipindahkannya ibukota Kabupaten Sukapura ke Tasikmalaya, di antaranya karena daerah Tasikmalaya yang lebih dekat ke Galunggung termasuk daerah yang subur sehingga baik untuk penanaman nila, disamping itu daerah kota Tasikmalaya lebih luas, datar dan indah dibandingkan Manonjaya.
Pada tahun 1942, penjajahan Belanda berakhir diganti dengan pemerintahan militer Jepang. Karena adanya peraturan pengumpulan beras dari pemerintahan Jepang, pernah muncul pemberontakan para santri di pasantren Sukamanah yang dipimpin seorang ulama besar, K.H.Z. Mustofa yang dibela Bupati R.T. Wiradiputra.
Inilah sebagaian kecil dari catatan mengenai Sejarah Sukapura atau yang kini lebih dikenal dengan nama Tasikmalaya.
Sumber: Sejarah Kota-kota Lama di Jawa Barat, Tahun 2000
KAMPUNG NAGA
Kampung Naga merupakan suatu perkampungan yang dihuni oleh sekolompok masyarakat yang sangat kuat dalam memegang adat istiadat peninggalan leleuhurnya. Hal ini akan terlihat jelas perbedaannya bila dibandingkan dengan masyarakat lain di luar Kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga hidup pada suatu tatanan yang dikondisikan dalam suasana kesahajaan dan lingkungan kearifan tradisional yang lekat.
Kampung Naga secara administratif berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Propinsi Jawa Barat. Lokasi Kampung Naga tidak jauh dari jalan raya yang menghubungkan kota Garut dengan kota Tasikmalaya. Kampung ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah, di sebelah Barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena di dalam hutan tersebut terdapat makam leluhur masyarakat Kampung Naga. Di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan disebelah utara dan timur dibatasi oleh sungai Ciwulan yang sumber iarnya berasal dari Gunung Cikuray di daerah Garut. Jarak tempuh dari kota Tasikmalaya ke Kampung Naga kurang lebih 30 kilometer, sedangkan dari kota Garut jaraknya 26 kilometer. Untuk menuju Kampung Naga dari arah jalan raya Garut-Tasikmalaya harus menuruni tangga yang sudah di tembok (Sunda sengked) sampai ketepi sungai Ciwulan dengan kemiringan sekitar 45 derajat dengan jarak kira-kira 500 meter. Kemudian melaluai jalan setapak menyusuri sungai Ciwulan sampai kedalam Kampung Naga.
Menurut data dari Desa Neglasari, bentuk permukaan tanah di Kampung Naga berupa perbukitan dengan produktivitas tanah bisa dikatakan subur. Luas tanah Kampung Naga yang ada seluas satu hektar setengah, sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen satu tahun dua kali.
RELIGI DAN SISTEM PENGETAHUAN
Penduduk Kampung Naga sumuanya mengaku beragama Islam, akan tetapi sebagaimana masyarakat adat lainnya mereka juga sangat taat memegang adat istiadat dan kepercayaan nenek moyangnya. Artinya walaupun mereka menyatakan memeluk agama Islam, namun syariat Islam yang mereka jalankan agak berbeda dengan pemeluk agama Islam lainnya. Bagi masyarakat Kampung Naga dalam menjalankan agamanya sangat patuh pada warisan nenek moyang. Umpanya sembahyang lima waktu; Subuh, Duhur, Asyar, Mahrib, dan solat Isa, hanya dilakukan pada hari jumat. Sedangkan pada hari-hari lain mereka tidak melaksanakan sembahyang lima waktu. Pengajaran mengaji bagi anak-anak dikampung Naga dilaksanakan pada malam senin dan malam kamis, sedangkan pengajian bagi orang tua dilaksanakan pada malam jumat. Dalam menunaikan rukun Islam yang kelima atau ibadah Haji, menurut anggapan mereka tidak perlu jauh-jauh pergi keTanah Suci Mekah, cukup dengan menjalankan upacara Hajat Sasih yang waktunya bertepatan dengan hari raya haji yaitu setiap tanggal 10 Rayagung. Upacara Hajat Sasih ini menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga sama dengan Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri.
Menurut kepercayaan masyarakat Kampung Naga, dengan menjalankan adat-istiadat warisan nenek moyang berarti menghormati para leluhur atau karuhun. Segala sesuatu yang datangnya bukan dari ajaran karuhun Kampung Naga, dan sesuatu yang tidak dilakukan karuhunnya dianggap sesuatu yang tabu. Apabila hal-hal tersebut dilakukan oleh masyarakat Kampung Naga berarti melanggar adat, tidak menghormati karuhun, hal ini pasti akan menimbulkan malapetaka.
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga kepada mahluk halus masih dipegang kuat. Percaya adanya jurig cai, yaitu mahluk halus yang menempati air atau sungai terutama bagian sungai yang dalam “leuwi”. Kemudian “ririwa” yaitu mahluk halus yang senang menganggu atau menakut-nakuti manusia pada malam hari, ada pula yang disebut “kunti anak” yaitu mahluk halus yang berasal dari perempuan hamil yang meninggal dunia, ia suka mengganggu wanita yang sedang atau akan melahirkan. Sedangkan tempat-tempat yang dijadikan tempat tinggal mahluk halus tersebut oleh masyarakat Kampung Naga disebut sebagai tempat yang angker atau sanget. Demikian juga tempat-tempat seperti makam Sembah Eyang Singaparna, Bumi agueng dan mesjid merupakan tempat yang dipandang suci bagi masyarakat Kampung Naga.
Tabu, pantangan atau pamali bagi masyarakat Kampung Naga masih dilaksanakan dengan patuh khususnya dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkenaan dengan aktivitas kehidupannya.pantangan atau pamali merupakan ketentuan hukum yang tidak tertulis yang mereka junjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap orang. Misalnya tata cara membangun dan bentuk rumah, letak, arah rumah,pakaian upacara, kesenian, dan sebagainya.
Bentuk rumah masyarakat Kampung Naga harus panggung, bahan rumah dari bambu dan kayu. Atap rumah harus dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang, lantai rumah harus terbuat dari bambu atau papan kayu. Rumah harus menghadap kesebelah utara atau ke sebelah selatan dengan memanjang kearah Barat-Timur. Dinding rumah dari bilik atau anyaman bambu dengan anyaman sasag. Rumah tidak boleh dicat, kecuali dikapur atau dimeni. Bahan rumah tidak boleh menggunakan tembok, walaupun mampu membuat rumah tembok atau gedong.
Rumah tidak boleh dilengkapi dengan perabotan, misalnya kursi, meja, dan tempat tidur. Rumah tidak boleh mempunyai daun pintu di dua arah berlawanan. Karena menurut anggapan masyarakat Kampung Naga, rizki yang masuk kedalam rumah melaui pintu depan tidak akan keluar melalui pintu belakang. Untuk itu dalam memasang daun pintu, mereka selalu menghindari memasang daun pintu yang sejajar dalam satu garis lurus.
Di bidang kesenian masyarakat Kampung Naga mempunyai pantangan atau tabu mengadakan pertunjukan jenis kesenian dari luar Kampung Naga seperti wayang golek, dangdut, pencak silat, dan kesenian yang lain yang mempergunakan waditra goong. Sedangkan kesenian yang merupakan warisan leluhur masyarakat Kampung Naga adalah terbangan, angklung, beluk, dan rengkong. Kesenian beluk kini sudah jarang dilakukan, sedangkan kesenian rengkong sudah tidak dikenal lagi terutama oleh kalangan generasi muda. Namun bagi masyarakat Kampung Naga yang hendak menonton kesenian wayang, pencak silat, dan sebagainya diperbolehkan kesenian tersebut dipertunjukan di luar wilayah Kampung Naga.
Adapu pantangan atau tabu yang lainnya yaitu pada hari selasa, rabu, dan sabtu. Masyarakat kampung Naga dilarang membicarakan soal adat-istiadat dan asal-usul kampung Naga. Masyarakat Kampung Naga sangat menghormati Eyang Sembah Singaparna yang merupakan cikal bakal masyarakat Kampung Naga. Sementara itu, di tasikmalaya ada sebuah tempat yang bernama Singaparna, Masyarakat Kampung Naga menyebutnya nama tersebut Galunggung, karena kata Singaparna berdekatan dengan Singaparna nama leluhur masyarakat Kampung Naga.
Sistem kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap ruang terwujud pada kepercayaan bahwa ruang atau tempat-tempat yang memiliki batas-batas tertentu dikuasai oleh kekuatan-kekuatan tertentu pula. Tempat atau daerah yang mempunyai batas dengan post_category yang berbeda seperti batas sungai, batas antara pekarangan rumah bagian depan dengan jalan, tempat antara pesawahan dengan selokan, tempat air mulai masuk atau disebut dengan huluwotan, tempat-tempat lereng bukit, tempat antara perkampungan dengan hutan, dan sebagainya, merupakan tempat-tempat yang didiami oleh kekuatan-kekuatan tertentu. Daerah yang memiliki batas-batas tertentu tersebut didiami mahluk-mahluk halus dan dianggap angker atau sanget. Itulah sebabnya di daerah itu masyarakat Kampung Naga suka menyimpan “sasajen” (sesaji).
Kepercayaan masyarakat Kampung Naga terhadap waktu terwujud pada kepercayaan mereka akan apa yang disebut palintangan. Pada saat-saat tertentu ada bulan atau waktu yang dianggap buruk, pantangan atau tabu untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang amat penting seperti membangun rumah, perkawinan, hitanan, dan upacara adat. Waktu yang dianggap tabu tersebut disebut larangan bulan. Larangan bulan jatuhnya pada bulan sapar dan bulan Rhamadhan. Pada bulan-bulan tersebut dilarang atau tabu mengadakan upacara karena hal itu bertepatan dengan upacara menyepi.
Pada hari-hari dan tanggal-tanggal tersebut tabu menyelenggarakan pesta atau upacara-upacara perkawinan, atau khitanan. Upacara perkawinan boleh dilaksanakan bertepatan dengan hari-hari dilaksanakannya upacara menyepi. Selain perhitungan untuk menentukan hari baik untuk memulai suatu pekerjaan seperti upacara perkawinan, khitanan, mendirikan rumah, dan lain-lain, didasarkan kepada hari-hari naas yang terdapat pada setiap bulannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar