Jumat, 14 Oktober 2011

Pranata Sosial

A. Pengertian Pranata Sosial
Pranata sosial berasal dari istilah bahasa Inggris social institution. Istilah-istilah lain pranata sosial ialah lembaga sosial dan bangunan sosial. Walaupun istilah yang digunakan berbeda-beda, tetapi social institution menunjuk pada unsur-unsur yang mengatur perilaku anggota masyarakat.
Pranata juga berasal dari bahasa latin instituere yang berarti mendirikan. Kata bendanya adalah institution yang berarti pendirian. Dalam bahasa Indonesia institution diartikan institusi (pranata) dan institut (lembaga). Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada. Institut adalah wujud nyata dari norma-norma.
Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak.
Menurut Koentjaraningrat, istilah pranata dan lembaga sering dikacaukan pengertiannya. Sama halnya dengan istilah institution dengan istilah institute. Padahal kedua istilah itu memiliki makna yang berbeda.
Menurut Horton dan Hunt (1987), pranata sosial adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial yang terorganisir yang mengejawantahkan nilai-nilai serta prosedur umum yang mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga kata kunci di dalam setiap pembahasan mengenai pranata sosial yaitu:
a. Nilai dan norma.
b. Pola perilaku yang dibakukan atau yang disebut prosedur umum.
c. Sistem hubungan, yakni jaringan peran serta status yang menjadi wahana untuk melaksanakan perilaku sesuai dengan prosedur umum yang berlaku.
Menurut Koentjaraningrat (1979) yang dimaksud dengan pranata-pranata sosial adalah sistem-sistem yang menjadi wahana yang memungkinkan warga masyarakat itu untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Pranata sosial pada hakikatnya bukan merupakan sesuatu yang bersifat empirik, karena sesuatu yang empirik unsur-unsur yang terdapat didalamnya selalu dapat dilihat dan diamati. Sedangkan pada pranata sosial unsur-unsur yang ada tidak semuanya mempunyai perwujudan fisik. Pranata sosial adalah sesuatu yang bersifat konsepsional, artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suatu konsep atau konstruksi pikir.
Unsur-unsur dalam pranata sosial bukanlah individu-individu manusianya itu, akan tetapi kedudukan-kedudukan yang ditempati oleh para individu itu beserta aturan tingkah lakunya. Dengan demikian pranata sosial merupakan bangunan atau konstruksi dari seperangkat peranan-peranan dan aturan-aturan tingkah laku yang terorganisir. Aturan tingkah laku tersebut dalam kajian sosiologi sering disebut dengan istilah “norma-norma sosial”.
Herkovits, mengatakan bahwa pranata sosial itu tidak lain adalah wujud dari respon-respon yang diformulasikan dan disistematisasikan dari segala kebutuhan hidup (1952: 229 dalam Harsojo, 1967 : 157). Hetzler (1929 : 67/68 dalam Harsojo, 1967 : 157) secara lebih rinci mendefinisikan pranata sosial itu sebagai satu konsep yang kompleks dan sikap-sikap yang berhubungan dengan pengaturan hubungan antara manusia tertentu yang tidak dapat dielakkan, yang timbul karena dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan elementer individual, kebutuhan-kebutuhan social yang wajib atau dipenuhinya tujuan-tujuan sosial penting. Konsep-konsep itu berbentuk keharusan-keharusan dan kebiasaan, tradisi, dan peraturan. Secara individual paranta sosial itu mengambil bentuk berupa satu kebiasaan yang dikondisikan oleh individu di dalam kelompok, dan secara sosial pranata sosial itu merupakan suatu struktur. Kemudian Elwood (1925 : 90-91 dalam Harsojo, 1967 : 157), pranata sosial itu dapat juga dikatakan sebagai satu adat kebiasaan dalam kehidupan bersama yang mempunyai sanksi, yang disistematisasikan dan dibentuk oleh kewibawaan masyarakat. Pranata sosial yang penting adalah hak milik, perkawinan, religi, sistem hukum, sistem kekerabatan, dan edukasi (harsojo, 1967 : 158).

B. Perbedaan Pranata Sosial dengan Lembaga Sosial
Institution (pranata) adalah sistem norma atau aturan yang menyangkut suatu aktivitas masyarakat yang bersifat khusus. Sedangkan institute (lembaga) adalah badan atau organisasi yang melaksanakannya. Lembaga sosial merupakan wadah/tempat dari aturan-aturan khusus, wujudnya berupa organisasi atau asosiasi. Contohnya KUA, mesjid, sekolah, partai, CV, dan sebagainya. Sedangkan pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakuan yang mengatur perilaku dan hubungan antara anggota masyarakat agar hidup aman, tenteram dan harmonis. Dengan bahasa sehari-hari kita sebut “aturan main/cara main”. Jadi peranan pranata sosial sebagai pedoman kita berperilaku supaya terjadi keseimbangan sosial. Pranata sosial merupakan kesepakatan tidak tertulis namun diakui sebagai aturan tata perilaku dan sopan santun pergaulan. Contoh: kalau makan tidak berbunyi, di Indonesia pengguna jalan ada di kiri badan jalan, tidak boleh melanggar hak orang lain, dan sebagainya. Jadi lembaga sosial bersifat konkret, sedangkan pranata sosial bersifat abstrak, namun keduanya saling berkaitan.
Pranata adalah seperangkat aturan yang berkisar pada kegiatan atau kebutuhan tertentu. Pranata termasuk kebutuhan sosial. Seperangkat aturan yang terdapat dalam pranata termasuk kebutuhan sosial yang berpedoman kebudayaan. Pranata merupakan seperangkat aturan, bersifat abstrak. Wujud nyata dari pranata adalah lembaga. Untuk jelasnya lihat tabel berikut ini :

Pranata dan Lembaga
No. Kegiatan dan Kebutuhan
Pranata Lembaga
1.
2.
3. Makanan, pakaian, perumahan
Peran serta politik
Pengembangan keturunan Perdagangan
Pemilihan umum
Pernikahan Keluarga Abimanyu
Komisi Pemilihan Umum
KUA, Catatan Sipil, Gereja

C. Ciri-Ciri Pranata Sosial
Menurut John Levis Gillin dan John Phillpe Gillin ciri umum pranata sosial adalah sebagai berikut :
•Pranata sosial merupakan suatu organisasi pola pemikiran dan pola perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasilnya terdiri atas adat istiadat, tata kelakuan, kebiasaan, serta unsur-unsur kebudayaan yang secara langsung atau tidak langsung tergabung dalam satu unit yang fungsional.
•Hampir semua pranata sosial mempunyai suatu tingkat kekekalan tertentu sehingga orang menganggapnya sebagai himpunan norma yang sudah sewajarnya harus dipertahankan. Suatu sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru akan menjadi bagian pranata sosial setelah melewati waktu yang sangat lama.
•Pranata sosial mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu.
•Pranata sosial mempunyai alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan.
•Panata sosial biasanya memiliki lambang-lambang tertentu yang secara simbolis menggambarkan tujuan dan fungsinya.
•Pranata sosial mempunyai suatu tradisi tertulis ataupun tidak tertulis yang merupakan dasar bagi pranata yang bersangkutan dalam menjalankan fungsinya. Tradisi tersebut merumuskan tujuan dan tata tertib yang berlaku.

D. Tipe-Tipe Pranata Sosial
Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam pranata sosial, dimana satu dengan yang lain sering terjadi adanya perbedaan-perbedaan maupun persamaan-persamaan tertentu. Persamaan dari berbagai pranata sosial itu diantaranya, selain bertujuan untuk mengatur pemenuhan kebutuhan warganya, juga karena pranata itu terdiri dari seperangkat kaidah dan pranata sosial. Sedangkan perbedaannya, seperti dikemukakan oleh J.L. Gillin dan J. P. Gillin (1954), bahwa pranata sosial itu diantaranya dapat diklasifikasikan menurut:
1. Dari Sudut Perkembangan
Dari sudut perkembangannya dikenal 2 macam pranata sosial yaitu :
•Crescive institutions, pranata sosial yang tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat sehingga disebut juga pranata yang paling primer. Contoh : pranata hak milik, perkawinan, dan agama.
•Enacted institutions, pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Contoh : pranata utang-piutang dan pranata pendidikan.
2. Dari Sudut Sistem Nilai yang Diterima oleh Masyarakat
Dari sudut sistem nilai yang diterima oleh masyarakat dikenal 2 macam pranata social yaitu :
•Basic institutions, pranata sosial yang penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat, misalnya keluarga, sekolah, dan Negara.
•Subsidiary institutions, pranata sosial yang berkaitan dengan hal yang dianggap oleh masyarakat kurang penting, misalnya rekreasi.
3. Dari Sudut Penerimaan Masyarakat
Dari sudut penerimaan masyarakat dikenal 2 macam pranata sosial yaitu :
•Aproved dan Sanctioned institutions, pranata sosial yang diterima oleh masyarakat, seperti sekolah dan perdagangan.
•Unsantioned institutions, pranata sosial yang ditolak oleh masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya, misalnya pemerasan, kejahatan, dan pencolongan.
4. Dari Sudut Penyebaran
• General institutions, pranata sosial yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia. Misalnya : pranata agama, HAM.
• Restructed institutions, pranata sosial yang hanya dikenal oleh sebagian masyarakat tertentu, misalnya pranata Agama Islam, Katolik, Protestan, Hindu, dll.
5. Dari Sudut Fungsi
• Operative institutions, pranata sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan, misalnya pranata industri.
• Regulative institutions, pranata sosial yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang ada dalam masyarakat, misalnya pranata hukum seperti kejaksaan dan pengadilan.
E. Tujuan dan Fungsi Pranata Sosial
Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial yaitu untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, dan untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Sebagai contoh, pranata keluarga mengatur bagaimana keluarga harus memelihara anak. Sementara itu, pranata pendidikan mengatur bagaimana sekolah harus mendidik anak-anak hingga menghasilkan lulusan yang handal. Tanpa adanya pranata sosial, kehidupan manusia nyaris bisa dipastikan bakal porak-poranda karena jumlah prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia relatif terbatas, sementara jumlah warga masyarakat yang membutuhkan justru semakin lama semakin banyak.
Untuk mewujudkan tujuannya, menurut Soerjono Soekanto (1970), pranata sosial didalam masyarakat harus dilaksanakan dengan fungsi-fungsi berikut :
1. Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap didalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
2. Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat.
3. Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial (social control).

F. Macam-Macam Pranata Sosial
1. Pranata Keluarga
Keluarga merupakan unit masyarakat yang terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan
anak. Keluarga mempunyai banyak fungsi penting yaitu :
•Fungsi Reproduksi : Keluarga merupakan lembaga yang fungsinya mempertahankan kelangsungan hidup manusia. Dalam masyarakat yang beradab, keluarga adalah satu-satunya tempat untuk tujuan itu. Berlangsungnya fungsi reproduksi berkaitan erat dengan aktivitas seksual laki-laki dan wanita. Dengan berkeluarga, manusia dapat melanjutkan keturunan secara tepat, wajar, dan teratur di lihat dari segi moral, cultural, sosial, dan kesehatan.
•Fungsi Afeksi : Salah satu kebutuhan manusia adalah kasih saying atau rasa saling mencintai. Apabila kebutuhan kasih sayang tidak terpenuhi, keluarga akan mendapatkan gangguan emosional, masalah perilaku, dan kesehatan fisik.
•Fungsi Sosialisasi : Keluarga merupakan tempat sosialisasi pertama dan paling utama bagi anak sehingga kelak dapat berperan dengan baik di masyarakat. Keluarga sebagai media sosialisasi kelompok primeryang pertama bagi seorang anak, dan dari situlah perkembangan kepribadian dimulai. Pada saat anak sudah cukup umur untuk memasuki kelompok atau media sosialisasi lain diluar keluarga. Pondasi dasar kepribadian anak sudah tertanam secara kuat, dan kepribadiannya pun sudah terarah dengan baik melalui keluarga.
•Fungsi Ekonomi : Keluarga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota keluarganya. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, semua anggota keluarga melakukan kerja sama. Pada umumnya, seorang suami melakukan kegiatan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan keluarga, sedangkan isteri berfungsi mengatur keuangan dan belanja keluarga.
2. Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi adalah pranata sosial yang menangani masalah kesejahteraan materiil, yang mengatur kegiatan atau cara berproduksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup masyarakat agar semua lapisan masyarakat mendapatkan bagian yang semestinya. Fungsi pranata ekonomi yaitu :
• Memelihara ketertiban,
• Mencapai consensus,
• Meningkatkan produksi ekonomi semaksimal mungkin.
Contoh dari Pranata Ekonomi adalah , bertani, industri, bank, koperasi dan sebagainya.
3. Pranata Politik
Pranata Politik adalah peraturan-peraturan untuk memelihara tata tertib, untuk mendamaikan pertentangan-pertentangan dan untuk memilih pemimpin yang wibawa. Fungsi pranata politik yaitu :
•Melaksanakan undang-undang yang telah disahkan,
•Melembagakan norma melalui undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif,
•Menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi diantara warga masyarakat, dll.
Contoh Pranata politik adalah seperti sistem hukum, sistem kekuasaan, partai,wewenang, pemerintahan.
4. Pranata Pendidikan
Tujuan pranata pendidikan ialah memberikan ilmu pengetahuan, pendidikan sikap, dan melatih keterampilan kepada warga agar seseorang dapat mandiri dalam mencari penghasilan. Contohnya seperti Kegiatan Belajar Mengajar, sistem pengetahuan, aturan, kursus, pendidikan keluarga, ngaji.
5. Pranata Kepercayaan/Agama
Fungsi pokok pranata agama adalah memberikan pedoman bagi manusia untuk berhubungan dengan Tuhannya dan memberikan dasar perilaku yang ajeg dalam masyarakat. Contohnya seperti upacara semedi, tapa, zakat, infak, haji dan ibadah lainnya.
6. Pranata Kesenian
Fungsi Pranata Kesenian adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia akan keindahan, contohnya seperti seni suara, seni lukis, seni patung, seni drama, dan sebagainya.
7. Hubungan Antarpranata
Dalam masyarakat terdapat bermacam-macam pranata sosial yang saling berhubungan. Contohnya dalam masyarakat Jakarta merupakan suatu tatanan yang terdiri dari berbagai pranata sosial yang saling berkaitan, antara lain pranata keluarga, pranata pendidikan, pranata politik, pranata agama, dll.
8. Pranata Total
Masyarakat merupakan tatanan pranata sosial. Kehidipan dalam masyarakat berarti adanya kesempatan berpindah dari satu pranata ke pranata lain. Warga masyarakat mengalami perpindahan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya kehidupan siswa SMA biasanya sejak pagi hingga malam hari ditandai oleh perpindahan tsb. Pagi hari ketika bangun tidur siswa tsb berada dalam pranata keluarga. Norma-norma yang mengatur, cara berpikir, bertindak, dan berperasaan bersumber pada pranata keluarga. Kemudian pindah ke pranata pendidikan dan rekreasi. Begitu seterusnya sampai pulang ke rumah.
9. Pranata Dominan
Pranata dominan merupakan pranata sosial yang menuntut loyalitas penuh dari orang-orang yang berada dibawah naungannya. Contohnya militer dan pranata sekte keagamaan.

RINGKASAN MATERI SOSIOLOGI

DEFERENSIASI SOSIAL

A. PENGERTIAN

Deferensiasi atau perbedaan sosial adalah pembedaan penduduk atau warga masyarakat ke dalam golongan-golongan atau kelompok-kelompok secara horisontal ( tidak bertingkat ). Perwujudannya adalah penggolongan penduduk atas dasar perbedaan-perbedaan dalam hal yang tidak menunjukkan tingkatan, antara lain ras, agama, jenis kelamin, profesi, klen dan suku bangsa.
Dalam pelapisan sosial warga masyarakat dibedakan di dalam berbagai lapisan (hierarki). Dalam diferensiasi, hierarki atau tingkatan sosial tidak ada. Hal itu berarti tidak ada perbedaan tingkatan ras, agama, jenis kelamin, profesi, klen dan suku bangsa.
Diferensiasi sosial menunjukkan adanya keanekaragaman dalam masyarakat. Suatu masyarakat yang di dalamnya terdiri atas berbagai unsur yang satu dengan yang lin menunjukkan perbedaan tidak bertingkat (horizontal) disebut masyarakat majemuk.
Yang menjadi tekanan dalam pengertian diferensiasi sosial adalah pengaruh adanya perbedaan terhadap hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing orang.

B. BENTUK-BENTUK DIFERENSIASI SOSIAL DALAM MASYARAKAT.

Bentuk-bentuk diferensiasi sosial digolongkan ke dalam dua bagian :
1. Bentuk diferensiasi sosial secara biologis meliputi :
a. Diferensiasi jenis kelamin.
Perbedaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan mempengaruhi perolehan hak dan kewajiban dalam banyak aspek, seperti kondisi kerja, kehidupan ekonomi dan politik dan lain-lain.
b. Diferensiasi umur.
Perbedaan perolehan hak dan kewajiban anggota masyarakat yang berbeda umur tidak hanya ada pada situasi masyarakat tradisional, tetapi juga pada masyarakat feodal dan masyarakat modern.
c. Diferensiasi intelektual.
Diferensiasi intelektual yaitu perolehan hak dan kewajiban yang berbeda bagi setiap anggota masyarakat secara horisontal atas dasar perbedaan kepandaian.
d. Diferensiasi Ras.
Ras adalah katagori untuk sekelompok individu yang secara turun-temurun memiliki ciri fisik dan biologis tertentu yang sama. Ciri morfologis (fisik dan biologis) ini meliputi dua hal :
- secara kuantitatif : ukuran badan, bentuk kepala dan bentuk hidung.
- Secara kualitatif : warna kulit, jenis rambut dan warna mata.
Jenis ras dibagi dalam 4 kelompok besar yaitu Caucasoid, Mongoloid, Negroid dan ras Khusus.



2. Bentuk diferensiasi sosial sehubungan dengan kondisi sosio kulturalnya
a. Diferensiasi Suku Bangsa
Setiap anggota sebuah suku bangsa tertentu mempunyai ciri khas yang sama yaitu adat-istiadat, bahasa, religi dan kepercayaan, ciri-ciri fisik dan kesamaan dalam hal tata nilai budaya.
b. Diferensiasi Agama
Agama apa pun mempunyai dua aspek ajaran bagaimana manusia berhubungan dengan Tuhan (transenden) dan bagaimana manusia berhubungan dengan dunia (imanen)
c. Diferensiasi Klan.
Klan adalah kelompok kekerabatan yang terdiri dari satu nenek moyang melauli garis keturunan (unilateral) apakah garis keturunan ayah (patrilineal) atau keturunan ibu (mterilineal).
d. Diferensiasi Profesi
Diferensiasi profesi adalah perolehan hak dan kewajiban yang berbeda karena perbedaan profesi masing.

Perilaku Menyimpang

P
erilakau menyimpang menyiratkan kesan, meskipun tidak ada masyarakat yang seluruh warganya dapat menaati dengan patuh seluruh aturan norma social yang berlaku tetapi apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang, maka hal itu dianggap telah mencoreng aib diri sendiri, keluarga maupun kumunitas besarnya.
Sumbangan sosiologi cukup signifikan dalam memetakan berbagai bentuk penyimpangan perilaku dan reaksi masyarakat yang ditimbulkannya. Kajian tentang perilaku menyimpang dipelajari oleh sosiologi karena berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan nilai-nilai kulutral yang telah ditegakkan oleh masyarakat. Selain itu, melalui teori dan hasil-hasil penelitian yang dikembangkannya, sosiologi membantu masyarakat untuk dapat menggali akar-akar penyebab terjadinya tindakan menyimpang. Upaya untuk menghentikan atau paling tidak menahan bertambahnya penyimpangan perilaku dapat dipelajari pula melalui kajian tentang lembaga kontrol sosial dan efektivitasnya dalam mencegah terjadinya tindakan tersebut.
Secara sederhana kita dapat mengatakan, bahwa seseorang berperilaku menyimpang apabila menurut anggapan besar masyarakat ( minimal di suatu kelompok atau komunitas tertentu ) perilaku atau tindakan tersebut di luar kebiasaan, adat istiadat, aturan, nilai-nilai, atau norma sosial yang berlaku.
Tindakan menyimpang yang dilakukan orang-orang tidak selalu berupa tindakan kejahatan besar, seperti merampok, korupsi, menganiaya atau membunuh. Melainkan bisa pula cuma berupa tindakan pelanggaran kecil-kecilan, semacam berkehalahi dengan teman, suka meludah di sembarang tempat, makan dengan tangan kiri dsb.

Meskipun secara nyata kita dapat menyebutkan berbagai bentuk perilaku menyimpang, namun mendefinisikan arti perilaku menyimpang itu sendiri merupakan hal yang sulit karena kesepakatan umum tentang itu berbeda-beda di antara berbagai kelompok masyarakat. Ada segolongan orang yang menyatakan perilaku menyimpang adalah ketika orang lain melihat perilaku itu sebagai sesuatu yang berbeda dari kebiasaan umum. Namun, ada pula yang menyebut perilaku menyimpang sebagai tindakan yang dilakukan oleh kelompok minoritas atau kelompok-kelompok tertentu yang memiliki nilai dan norma sosial berbeda dari kelompok sosial yang lebih dominan.
Definisi tentang perilaku menyimpang dengan demikian bersifat relatif, tergantung dari masyarakat yang mendefinisikannya, nilai-nilai budaya dari suatu masyarakat, dan masa, zaman, atau kurun waktu tertentu.
Hal lain yang juga menyebabkan perilaku menyimpang bersifat relatif adalah karena perilaku menyimpang itu juga dianggap sebagai gaya haidup, kebiasaan-kebiasaan, fashion atau mode yang dapat berubah dari zaman ke zaman.

Pertama, secara statistikal adalah segala perilaku yang bertolak dari suatu tindakan yang bukan rata-rata atau perilaku yang jarang dan tidak sering dilakukan. Pendekatan ini berasumsi, bahwa sebagian besar masyarkat dianggap melakukan cara-cara dan tindakan yang benar.
Kedua, secara absolut atau mutlak. Definisi perilaku menyimpang yang bersasal dari kaum absolutis ini berangkat dari aturan-aturan sosial yang dianggap sebagai sesuatu yang “mutlak” atau jelas dan nyata, sudah ada sejak dulu, serta berlaku tanpa terkecuali, untuk semua warga masyarakat. Kelompok ini berasumsi bahwa aturan-aturan dasar dari suatu masyarakat adalah jelas dan anggota-anggotanya harus menyetujui tentang apa yang disebut sebagai menyimpang dan bukan.
Ketiga, secara reaktif yaitu perilaku menyimpang yang berkenaan dengan rekasi masyarakat atau agen kontrol sosial terhadap tindakan yang dilakukan seseorang. Artinya apabila ada reaksi dari masyarakat atau agen kontrol sosial dan kemudian mereka memberi cap atau tanda (labeling) terhadap si pelaku maka perilaku itu telah dicap menyimpang, demikian pula si pelaku, juga dikatan menyimpang. Dengan demikian apa yang menyimpang dan apa yang tidak, tergantung dari ketetapan-ketetapan ( atau reaksi-reaksi) dari anggota masyarakat terhadap suatu tindakan.
Keempat, secara normatif ; penyimpangan adalah suatu pelanggaran dari suatu norma sosial. Norma adalah suatu standar tentang “apa yang seharusnya atau tidak seharusnya dipikirkan, dikatakan, atau dilakukan oleh warga masyarakt pada suatu keadaan tertentu” Secara keseluruhan, maka definisi normatif dari suatu perilaku menyimang adalah tindakan-tindakan atau perilaku yang menyimpang dari norma-norma, dimana tindakan-tindakan tersebut tidak disetujui atau dianggap tercela dan akan mendapatkan sanksi negatif dari masyarakat.

Mengapa Perilaku Menyimpang Perlu Dipalajari ?
Oleh karena cukup banyak pelanggaran atau penyimpangan perilaku yang dilakukan manusia dan hal itu terkadang dapat dianggap mengancam ketentraman masyarakat, maka perlu juga kita mempelajarinya, untuk mengetahui apa yang menjadi penyebabnya dan bagaimana melakukan pencegahan terhadapnya.

Secara umum, yang digolongkan sebagai perilaku menyimpang, antara lain adalah :
1. Tindakan yang nonconform, yaitu perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai atau norma yang ada. Contoh : memakai sandal butut ke kampus; merokok di area di larang merokok, membuang sampah bukan pada tempat yang semestinya dsb.
2. Tindakan yang antisosial atau asosial, yaitu tindakan yang melawan kebiasaan masyarakat atau kepentingan umum. Bentuk tindakan sosial itu antara lain : menarik diri dari pergaulan, tidak mau berteman, penyimpangan seksual, pelacuran dsb.
3. Tindakan-tindakan kriminal, yaitu tindakan yang nyata-nyata telah melanggar aturan-aturan hukum tertulid dan mengancam jiwa atau keselamatan orang lain. Misalnya, pencurian, perampokan, pembunuhan dsb.
Rangkaian pengamalan atau karier menyimpang sesorang dimulai dari penyimpangan-penyimpangan kecil yang mungkin tidak disadarinya (primary deviance/penyimpangan primer). Penyimpangan jenis ini dialami oleh seseorang mana kala ia belum memiliki konsep sebagai penyimpang atau tidak menyadari jika perilakunya menyimpang.
Penyimpangan yang lebih berat akan terjadi apabila seseorang sudah sampai pada tahap secondary deviance (penyimpangan sekunder) yaitu suatu tindakan menyimpang yang berkembang ketika perilaku dari si penyimpang itu mendapat penguatan (reinforcement) melalui keterlibatannya dengan orang atau kelompok yang juga menyimpang.
Tindakan menyimpang, baik primer maupun sekunder, tidak terjadi begitu saja tapi berkembang melalui periode waktu dan juga sebagai hasil dari serangkaian tahapan interaksi yang melibatkan interpretasi tentang kesempatan untuk bertindak menyimpang. Karier menyimpang juga didukung oleh pengendalian diri yang lemah serta kontrol masyarakat yang longgar (permisif).

Perilaku menyimpang tidak saja dilakukan secara perorang, tapi tak jarang juga dilakukan secara berkelompok. Penyimpangan yang dilakukan oleh kelompok acap disebut dengan subkulur menyimpang.
Subkultur adalah sekumpulan norma, nilai, kepercayaan, kebiasaan, atau gaya hidup yang berbeda dari kultur dominan.
Asal mula terjadinya subkultur menyimpang karena ada interaksi di antara sekelompok orang yang mendapatkan satatus atau cap menyimpang. Melalui interaksi dan intensitas pergaulan yang cukup erat, maka terbentuklah perasaan senasib, dan memiliki jalan pikuran nilai dan norma serta aturan bertingkah laku yang berbeda dengan norma-norma sosial masyarakat pada umumnya(kultur dominan).
Para anggota dari suatu subkultur menyimpang biasanya juga mengajarkan kepada anggota-anggota barunya tentang berbagai keterampilan untuk melanggar hukum dan menghindari kejaran agen-agen kontrol sosial. Mereka juga mengindoktrinasi suatu keyakinan yang berbeda dari keyakinan yang dianut mayoritas masyarakat kepada yuniornya. Begitu pula ketika menerima keanggotaan baru, ujian yang cukup keras akan diberlakukan kepada anggota-anggota baru itu.

Ada dua perspektif yang bisa digunakan untuk memahami sebab-sebab dan latar belakang seseorang atau sekelompok orang berperilaku menyimpang. Yang pertama adalah perspektif individualistik dan yang kedua adalah teori-toeri sosiologi.
Teori-teori individualistik berusaha mencari penjelasan tentang munculnya tindakan menyimpang melalui kondisi yang secara unik mempengaruhi individu seperti warisan genetis-biologis atau pengalaman-pengalaman awal ari kehidupan seseorang di dalam keluarganya. Teori-teori individualistik sebagian besar didasarkan pada proses-proses yang sifatnya individual dan mengabaikan proses sosialisasi atau belajar tentang norma-norma sosial yang menyimpang.
Berbeda halnya dengan teori individualistik, teori-teori yang berspektif sosiologis tentang penyimpangan berupaya menggali kondisi-kondisi sosial yang mendasari penyimpangan. Beberapa hal yang dianggap bersifat sosiologis dalam memahami tindakan menyimpang misalnya proses penyimpangan yang ditetapkan oleh masyarakat ; bagaimana faktor-faktor kelompok dan subkultur berpengaruh terhadap terjadinya perilaku menyimpang pada seseorang; dan reaksi-reaksi apa yang diberikan oleh masyarakat apda orang-orang yang dianggap menyimpang dari norma-norma sosialnya.
Teori Anomie
Teori anomie berasumsi bahwa penyimpangan adalah akibat dari adanya berbagai ketegangan dalam suatu struktur sosial sehingga ada individu-individu yang mengalami tekanan dan akhirnya menjadi menyimpang. Anomie adalah suatu keadaan atau nama dari situasi di mana kondisi sosial/situasi masyarakat lebih menekankan pentingnya tujuan-tujuan status, tetapi cara-cara yang sah untuk mencapai tujuan-tujuan status tersebut jumlahnya lebih sedikit.
Situasi anomie tersebut dapat berakibat negatif bagi sekelompok masyarakat, di mana untuk mencapai tujuan statusnya mereka terpaksa melakukannya melalui cara-cara yang tidak sah, di antaranya melakukan penyimpangan atau kejahatan.
Teori Belajar atau Teori Sosialisasi
Salah seorang ahli teori belajar adalah Edwin H. Sutherland yang menamakan teorinya dengan Asosiasi Diferensial, menurut teori ini penyimpangan adalah konsekuensi dari kemahiran dan penguasaan atas suatu sikap atau tindakan yang dipelajari dari norma-norma yang menyimpang, terutama dari subkultur atau diantara teman-teman sebaya yang menyimpang.
ü Perilaku menyimpang adalah hasil dari proses belajar atau yang dipelajari, ini berarti bahwa penyimpangan bukan diwariskan atau diturunkan, bukan juga hasil ari intelegensi yang rendah atau karena kerusakan otak.
ü Perilaku menyimpang dipelajari oleh seseorang dalam interaksinya dengan orang lain secara intens.
ü Bagian utama dari belajar tentang perilaku menyimpang terjadi di dalam kelompok-kelompok personal yang intim atau akrab.
ü Hal-hal yang dipelajari ; teknis-teknis penyimpangan, motif, dorongan & sikap
ü Petunjuk-petunjuk khusus ttg. Dorongan menyimpang dipelajari dari definisi ttg, norma yang baik atau tidak baik.
ü Seseorang menjadi menyimpang karena ia menganggap lebih menguntungkan untuk melanggar norma daripada tidak.
ü Terbentuknya asosiasi diferensial itu bervariasi tergantung dari frekuensi, durasi, prioritas dan intensitas
ü Proses mempelajari penyimpangan melalui mekanisme yang berlaku di dalam setiap proses belajar.
Teori Labeling ( Teori Pemberian cap atau teori Reaksi Masyarakat )
Teori ini menjelaskan penyimpangan terutama ketika perilaku itu sudah sampai pada tahap penyimpangan sekunder (secodary deviance). Analisis tentang pemberian cap itu dipusatkan pada reaksi orang lain. Artinya ada orang-orang yang memberi definisi, julukan, atau pemberi label (definers/labelrs) pada individu-individu atau tindakan yang menurut penilaian orang tersebut adalah negatif.
Teori labeling ( Becker ) mendefinisikan penyimpangan sebagai “suatu konsekuensi dari penerapan aturan-aturan dan sanksi oleh orang lain kepada seorang pelanggar”. Melalui definisi itu dapat ditetapkan bahwa menyimpang adalah tindakan yang dilabelkan kepada seseorang, atau pada siapa label secara khusus telah ditetapkan. Dengan demikian dimensi penting dari penyimpangan adalah pada adanya reaksi masyarakat, bukan pada kualitas dari tindakan itu sendiri. Atau dengan kata lain penyimpangan tidak ditetapkan berdasarkan norma, tetapi melalui reaksi atau sanksi dari penonton sosialnya.
Konsekuensi dari pemberian label pada diri seseorang maka ia cenderung mengembangkan konsep diri yang menyimpang dan kemungkinan berakibat pada suatu karier yang menyimpang.
Teori Kontrol
Ide utama di belakang teori kontrol adalah bahwa penyimpangan merupakanhasil dari kekosongan kontrol atau pengendalian sosial. Teori ini dibangun atas dasar pandangan bahwa setiap manusia cenderung untuk tidak patuh pada hukum atau memiliki dorongan untuk melakukan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu teori ini menilai perilaku menyimpang adalah konsekuensi logis dari kegagalan seseorang untuk mentaati hukum.
Teori Konflik
Persepektif konflik lebih menekankan sifat pluralistik dari masyarakat dan ketidakseimbangan distribusi kekuasaan yang terjadi di antara berbagai kelompoknya. Berkaitan dengan hal itu, persepektif konflik memahami masyarakat sebagai kelompok-kelompok dengan berbagai kepentingan yang bersaing dan akan cenderung saling berkonflik. Melalui persaingan itu maka kelompok-kelompok dengan kekuasaan yang berlebih akan menciptakan hukum dan aturan-aturan yang menjamin kepentingan mereka dimenangkan.
Teori-teori konflik kontemporer sering kali juga menganggap kejahatan sebagai suatu tindakan rasional. Orang-orang yang mencuri dan merampok telah didorong masuk ke dalam tindakan-tindakan tersebut melalui kondisi sosial yang disebabkan oleh distribusi kekayaan yang tidak seimbang, dimana kejahatan perusahaan dan berbagai kejatan kerah putih secara langsung melindungi serta memperbesar modal kapitas mereka. Kejahatan yang terorganisir adalah suatu cara rasional untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan ilegal dalam masyarakat kapitalis.

Sumber: Sosiologi “Teks Pengantar Dan Terapan” J. Dwi Narwoko–Bagong Suyatno(ed)

A. Pengertian Sosiologi

Secara etimologis, sesungguhnya sosiologi berasal dari kata Latin “Socius” yang berarti kawan ( dapat juga diartikan sebagai pergaulan hidup manusia atau masyarakat), dan kata Yunani “Logos” berarti kata atau pembicaraan sehingga akhirnya berarti Ilmu. Jadi secara sederhana sosiologi adalah suatu ilmu tentang hubungan antara teman dan teman. Secara lebih luas, sosiologi adalah ilmu tentang masyarakat.
Sehubungan dengan hal ini banyak ahli mencoba memberikan definisi tentang sosiologi yaitu :

Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan-perubahan sosial. Struktur sosial adalah keseluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial yang pokok, yakni kaidah-kaidah sosial (norma-norma sosial), lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial serta lapisan-lapisan sosial. Proses sosial adalah pengauh timbal balik antara pelbagai segi kehidupan bersama, misalnya antara kehdiupan ekonomi dan kehidupan politik atau antara kehidupan hukum dan kehidupan agama
Roucek dan Warren
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarmanusia dalam kelompok.
Pitirim Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari :
· Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial
· Hubungan dan salih pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala non sosial
· Ciri-ciri umum semua jenis gejala-gejala sosial

Definisi para ahli di atas agak berbeda satu sama lain, namun bila dirumuskan dapat diperoleh sebuah definisi yang lebih tepat sebagai berikut :
B. Obyek Kajian Sosiologi

Obyek studi atau kajian sosiologi adalah manusia ( manusia adalah multidimensi ) namun sosiolodi mempelajari manusia dari aspek sosial yang kita sebut masyarakat, yakni hubungan antara manusia dan proses sebab akibat yang timbul dari hubungan tersebut. Istilah masyarakat sering digunakan untuk menyebut kesatuan hidup manusia,misalnya masyarakat desa, masyarakat kota, masyarakat Bali dan masyarakat lainnya. Masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat-istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh rasa identitas bersama. Adat istiadat : tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.
Ciri-ciri masyarakat :
v Adanya manusia yang hidup bersama yang dalam ukuran minimalnya berjumlah dua orang atau lebih
v Adanya pergaulan (hubungan) dan kehidupan bersama antara manusia dalam waktu yang cukup lama.
v Adanya kesadaran bahwa mereka merupakan suatu kesatuan
v Adanya sistem hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.

Dalam pada itu Astrid S. Susanto membedakan Obyek Sosiologi menjada dua macam yaitu :
Obyek materi dari sosiologi adalah kehidupan sosial manusia, dan gejala serta proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup bersama
Obyek Formal adalah ; pengertian terhadap lingkungan hidup manusia dalam kehidupan sosial, meningkatkan kehidupan harmonis masyarakatnya, meningkatkan kerja sama antar manusia.

C. Sosiologi sebagai ilmu

Menurut Soerjono Soekanto Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang tersusun secara sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran (logika), sehingga pengetahuan mana akan selalu dapat diperiksa dan diuji secara kritis oleh orang lain. Dengan demikian ilmu pengetahuan memiliki beberapa unsur pokok yang tergabung dalam satu kebulatan yaitu sebagai berikut :
Pengetahuan (knowledge) ; kesan di dalam fikiran manusia ->panca indra.
Tersusun secara sistematis ->menurut urutan tertentu (kebulatan)
Menggunakan pemikiran (logis dan rasional) ->fakta yang nyata (x emosi)
Terbuka terhadap kritik (objektif).->diumumkan kepada khalayak.
Secara umum dan konvensional dikenal adanya empat kelompok ilmu pengetahuan, yaitu :
Ilmu Matematika
Ilmu Pengetahuan Alam -> hayati dan tidak hayati (fisika)
Ilmu tentang Prilaku - > perilaku hewan (animal behavior ), perilaku manusia (human behavior ) ; ilmu-ilmu sosial
Ilmu Pengetahuan Kerohanian -> manifestasi spiritual.
Menurut penerapannya Ilmu Pengetahuan di bagi menjadi :
Ilmu pengetahuan murni (pure science) ->untuk membentuk dan mengembangkan ilmu pengetahuan secara absrak, yaitu untuk mempertinggi mutunya.
Ilmu Pengetahuan Praktis (applied science)- > mempergunakan dan menerapkan ilmu pengetahuan tersebut di dalam masyarakat dengan maksud untuk membantu masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinya.

Dari sudut sifatnya Ilmu Pengetahuan dibagi :
Ilmu pengetahuan yang eksak
Ilmu pengetahuan yang noneksak

Dilihat dari hal tersebut Sosiologi merupakan suatu ilmu karena :
Obyeknya jelas - >masyarakat terutama menganai jaringan hub antar manusia
Menggunakan metode ilmiah
Tersusun secara sistematis->tersusun secara sistimatis logis antara variabel

Sosiologi telah memenuhi syarat-syarat ilmu seperti di atas dan merupakan ilmu yang berdiri sendiri karena memenuhi segenap unsur dan sifat ilmu pengetahuan yaitu :
Menurut harry M. Johnson karakteristik sosiologi yaitu :
Ø Empiris : ilmu pengetahuan tersebut didasarkan pada observasi (pengamatan) terhadap kenyataan dan menggunakan akal sehat (tidak spekulatif melainkan obyektif ).
Ø Teoritis : berusaha menghimpun suatu ikhtisar dari hasil pengamatannya (abastraksi dari hasil observasi), dalam mana susunannya harus bersifat logis sehingga hubungan antara variabel yang satu dengan variabel yang lainnya sungguh merupakan hubungan sebab akibat.
Ø Kumulatif : teori-teori sosiologi terbentuk atas dasar teori-teori yang sudah ada. Jadi sosiologi memperbaiki, memperluas dan memperhalus teori-teori yang sudah ada itu.
Ø Nonetis : yang menjadi inti persoalan dalam sosiologi bukanlah persoalan baik buruknya suatu fakta melainkan, tujuan yang hendak dicapai dengan menjelaskan fakta tersebut.

D. Methode Sosiologi :

Cara-cara sosiologi mempelajari lingkungan atau lapangan kerjanya ( methode) yaitu methode kwalitatif dan methode kwantitatis.
1. Methode Kwalitatif : methode yang mengutamakan bahan-bahan yang sukar diukur dengan angka-angka atau dengan ukuran-ukuran lain yang eksakt (matematis), meskipun bahan-bahan nyata terdapat dalam masyarakat.
Metode tersebut seperti :
a. Methode historis : penelahaan peristiwa-peristiwa dan proses-proses dari lembaga-lembaga peradaban masa lampau untuk mendapatkan prinsip-prinsip umum di dalam mempelajari sosiologi.
b. Komperatif : membandingkan berbagai macam masyarakat beserta kelompok-kelompok yang ada di dalamnya untuk menyingkap perbedaan dan persamaan untuk dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk mengetahui prilaku masyarakatnya.
c. Historis komperatif : kombinasi.
d. Case study ( study kasus ) : untuk mempelajari kondisi yang sedalam-dalamya dari suatu kelompok, lembaga, perorangan yang ada di dalam suatu masyarakat. Dasarnya yaitu bahwa setiap kasus yang diteliti merupakan pencerminan atau gejala umum dari seluruh kasus, sehingga dapat digeneralisir untuk menghasilkan dalil-dalil yang berlaku umum..
2. Methode Kwantitaif : methode yang mempergunakan angka-angka sebagai bahan keterangan, sehingga gejala-gejala yang diteliti dapat diukur dengan mempergunakan tabel, indek, sekala dll yang sifatnya matematis seperti Methode statistik, methode eksperimen.
3. Methode Empiris : (methode reseurch) ; methode yang menyandarkan diri pada keadaan-keadaan yang dengan nyata didapatkan dalam masyarakat.
4. Methode Deduktif : pengambilan kesimpulan dengan berlandaskan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah yang bersifat umum untuk diterapkan kedalam gejala-gejala yang khusus.
5. Methode Induktif : methode yang mempelajari suatu gejala yang khusus untuk mendapatkan kaidah-kadiah atau hukum-hukum yang berlaku umum.

E. Sosiologi dan Ilmu-Ilmu Sosial lainnya.

Sosiologi merupakan ilmu sosial yang obyeknya adalah masyarakat namun demikian sosiologi tetap merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri (karena telah memiliki unsur-unsur sebagai ilmu pengetahuan ). Secara umum dapat dikatakan bahwa ilmu sosiologi adalah mempelajari masyarakat secara keseluruhan beserta hubungan-hubungannya yang terjadi didalamnya. Untuk jelasnya perlu diadakan perbandingan dengan ilmu sosial lainnya.
a. Segi Ekonomi : yang menjadi perhatiannya adalah bagaimana memproduksi, mendistribusi dan memasarkan barang dan jasa ( hanya segi ekonomi yang dipelajari ) tetapi sosiologi mempelajari unsur-unsur kemasyarakatan secara umum, terutama pola-pola hubungan, keajegan-keajegan yang telah terjadi, misalkan adanya stratifikasi dari segi ekonomi contoh gol ekonomi atas, menengah dan rendah.
b. Segi Politik : yang dibahas adalah hal-hal yang menyangkut kekuasaan, negara, kebijaksanaan, pengambilan keputusan, pembagian. Sedangkan yang dibahas sosiologi adalah mengenai bentuk-bentuk kerjasamanya, persaingan ataupun mengenai conflict yang terjadi.
c. Dll.

F. Lahirnya Sosiologi

Latar belakang sosial lahirnya sosiologi adalah perubahan masyarakat di Eropa Barat akibat Revolusi industri ( Inggris ) dan Revolusi Perancis. Banyak orang pada masa itu berharap bahwa revolusi industri dan revolusi prancis bakal memabawa kemajuan dengan munculnya teknologi baru yang mempermudah sekaligus meningkatkan produksi masyarakat dan berharap akan timbul Kesamaan (egalite), Persaudaraan (fraternite) dan Kebebasan (liberte) yang menjadi semboyan dari revolusi.
Akan tetapi apa yang diharapkan tidak ada dalam kenyataan. Revolusi memang telah mendatangkan perubahan namun pada saat yang sama juga telah mendatangkan kekuatiran yang lebih besar yaitu timbulnya anarki (situasi tanpa aturan) dan kekacauan lebih besar setelah Revolusi Perancis dan sebagai akibat dari Revolusi Industri timbul kesenjangan sosial yang baru antara yang kaya dan yang miskin.
Adalah Auguste Comte (1798-1857) yang pertama kali membuat diskripsi ilmiah atas situasi sosial tersebut dan dialah juga yang pertama kali menggunakan kata “sosiologi” dalam bukunya The positive Philosophy (1842).

G. Manfaat Sosiologi

Berikut ini adalah manfaat-manfaat sosiologi :
ü Sosiologi membantu kita memahami pola-pola interaksi sosial, kontrol soial, status dan peranan sosial dalam masyarakat
ü Sosiologi membantu kita mamahami nilai, norma, tradisi dan keyakinan yang dianut oleh masyarakat-masyarakat lain. Konflik antar budaya yang sering terjadi
ü Sosiologi membantu kita bersikap tanggap, kritis dan rasional terhadap setiap kenyataan sosial dalam masyarakat, serta mampu mengambil sikap dan tindakan yang tepat terhadap berbagai kenyataan sosial.
Dikaitkan dengan sosiologi hukum maka kegunaan sosiologi hukum adalah :
Ø Sosiologi hukum berguna untuk memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks sosial
Ø Dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi sosial, agar mencapai keadaan sosial tertentu.
Ø Dapat mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum.
Ø Lembaga-lembaga manakan yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
Ø Golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
SMA TASIKMALAYA
SMA MUHAMMADIYAH

STRATIFIKASI SOSIAL

STRATIFIKASI SOSIAL

Setiap masyarakat senantiasa mempunyai penghargaan tertentu terhadap hal-hal tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Penghargaan yang lebih tinggi terhadap hal-hal tertentu, akan menempatkan hal tersebut pada kedudukan yang lebih tinggi dari hal-hal lainnya. Kalau suatu masyarakat lebih menghargai kekayaan material daripada kehormatan, misalnya, maka mereka yang lebih banyak mempunyai kekayaan material akan menempati kedudukan yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan fihak-fihak lain. Gejala tersebut menimbulkan lapisan masyarakat, yang merupakan pembedaan posisi seseorang atau suatu kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal. Dalam masyarakat pengertian kelas adalah paralel dengan pengertian lapisan, namun kelas biasanya dihubungkan dengan tolok ukur ekonomi dan kedudukan/status dikaitkan dengan kehormatan.
Cara yang paling mudah untuk memahami pengertian konsep stratifikasi sosial adalah dengan berfikir membanding-bandingkan kemampuan dan apa yang dimiliki anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat lainnya.
Sadar atau tidak, pada saat Anda mulai membedakan kemampuan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain dan mulai menyusun pemilahan-pemilihan masyarakat ke dalam berbagai golongan atau strata itu, sebenarnya anda mulai sedikit paham tentang hakekat stratifikasi sosial.


A. PENGERTIAN

Dalam sosiologi, pelapisan dalam masyarakat dikenal dengan istilah stratifikasi sosial ( sosial stratification ) kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa Latin Stratum : tingkatan dan Socius : rekan/masyarakat.

Pendapat para pakar mengenai pelapisan sosial :
PLATO (428-347/345 SM) masyarakat negara dibedakan menjadi tiga golongan yaitu : filsuf à pemimpin negara, prajuritàpenjamin hukum, rakyat/petaniàwarga negara.
ARISTOTELES(384-322 SM) kaya sekali, melarat dan diantara keduanya.
PITRIM SOROKIN masyarakat menjadi tingkatan scr vertikal dari sesuatu yang berharga yang dimilikinya.
Jadi pelapisan sosial ada dua unsur : 1. Pembedaan 2. Hirarki Vertikal
Sehingga dilihat dari unsur tersebut dapat dirumuskan :



Pelapisan Sosial : Pembedaan masyarakat ke dalam kelas-kelas secara vertikal, yang diwujudkan dengan adanya tingkatan masyarakat dari yang tinggi sampai ke yang lebih rendah.
Karakteristik Stratifikasi Sosial :
ü Perbedaan dalam kemampuan atau kesanggupan
ü Perbedaan dalam gaya hidup (life style)
ü Perbedaan dalam hal hak dan akses dalam memanfaatkan sumber daya

Awal pelapisan dari perbedaan tertentu menyangkut status diri / turunan àpekerjaan/profesi àberagam/konplekàintelektual,politik, ekonomi.

B. PROSES TERBENTUKNYA

1. Secara Tidak Sengaja:
- terbentuk sejalan dg perkembangan masyarakat.
- Terbentuk diluar kontrol masyarakat
- Terjadi sesuai dengan kondisi sosbud di wilayah ybs.
- Status dan peranan terjadi secara otomatis. Ex. Tkt. Umur, sex, kepandaian, sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu..
2. Secara Sengaja
- Pelapisan sosial yg dibentuk oleh suatu kelompok sosial/masy dlm rangka mengejar tujuan tertentu.
- bertujuan untuk pengaturan interaksi sosial dengan berorientasi pada kepentingan bersama.
- Diperlukan masy agar mampu menyesuaikan diri dengan keperluan2 yg nyata contoh : badan-badan resmi
- Menggalang keteraturan dalam suatu kelompok sosial ( masyarakat ) demi tercapainya tujuan bersama.

C. KRITERIA PELAPISAN SOSIAL

Tolok ukur yang menjadi dasar pembentukan pelapisan sosial, yang berupa sesuatu yg dianggap berharga oleh masyarakat, yang berbeda-beda antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain. (KOMULATIF)


SOERJONO SOEKANTO : kekayaan,kekuasaan, kehormatan dan ilmu pengetahuan.
BERNARD BARBER : jabatan/pekerjaan, wewenang/kekuasaan, pendidikan/IP, keagamaan, dan kedudukan dalam system kekerabatan.
PAUL B. HORTON : kekayaan/penghasilan, pekerjaan dan pendidikan.
Jadi dibagi menjadi kriteria EKONOMI, SOSAL, POLITIK

D. JENIS-JENIS PELAPISAN SOSIAL
1. Menurut Kriteria Ekonomi: berkaitan dengan kekayaan pendapatan
Propesi/jabatan. Kriteria ekonomi berdasarkan pada piramida yaitu dari gol ekonomi lemah , sedang dan gol ekonomi kuat.
2. Menurut Kriteria Sosial : berdasarkan nilai status, tinggi rendah à penghormatan(keseganan) warga masyarakat terhadapnya yang tergantung pada kondisi masing-masing kelompok masyarakat :
a. Pelapisan sosial di Desa
b. Pelapisan sisial di kota
Menurut Kriteria Politik : membedakan masyarakat menjadi pihak yang berkuasa dan pihak yang dikuasai. Makin tinggi kekuasaan makin tinggi kedudukan.


E. SIFAT SISTEM PELAPISAN MASYARAKAT
a. Sistem Pelapisan Sosial Tertutup (closed sosial stratificaton) : pelapisan sosial yang tidak memungkinkan warga masyarakat pindah dari lapisan yang satu ke lapisan yang lain dimana status sosial ditentukan sejak lahir. àKasta, feodal, rasial (kawin sekasta / ENDOGAMI )Contoh : DEGREGATION ( kulit putih dan hitam di US) APARTEHID ( di Afrika Selatan ), PATRILINIAL ( laki lebih dominan)
b. Sistem Pelapisan Sosial Terbuka (open sosial stratification) pelapisan yang membuka kesempatan warganya untuk turun-naik antarlapisanàberlaku dalam masyarakat modern.

F. PERSPEKTIF TENTANG STRATIFIKASI SOSIAL
Stratifikasi sosial anggota masyarakat ke dalam berbagai kelas sosial itu sebenarnya diperlukan atau tidak ? Jawaban atas pertanyaan ini sifatnya relatif, tergantung dari mana sudut kita melihatnya dan pendekatan macam apa yang kita jadikan titik acuan.

v Pendekatan Fungsional
Pelopor pendekatan fungsionalis adalah Kingsley Davis dan Wilbert Moore. Menurut kedua pakar ini stratifikasi dibutuhkan demi kelangsungan hidup masyarakat yang membutuhkan pelbagai macam jenis pekerjaan.. Tanpa adanya stratifikasi sosial, masyarakat tidak akan terangsang untuk menekuni pekerjaan-pekerjaan sulit atau pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan proses belajar yang lama dan mahal.
Disini tercakup pengertian bahwa pelapisan sosial itu perlu ada agar masyarakat berfungsi, bahwa berbagai lapisan dalam masyarakat bergerak bersama untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan bahwa sistem yang ada, paling tidak secara diam-diam memang telah disetujui oleh para anggota masyarakat.
Tujuan pelapisan sosial : dalam rangka penataan masyarakat, dimana setiap masyarakat harus menempatkan individu-individu pada tempat-tempat tertentu dalam struktur sosial dan mendorong mereka untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai akibat penempatan tersebut. Dengan demikian pelapisan sosial berfungsi untuk menempatkan individu-individu tersebut dan kedua mendorong agar mereka melaksanakan kewajibannya.

v Pendekatan Konflik
Pendekatan konflik memiliki asumsi yang berhadapan secara diametral dengan pendekatan fungsional. Dengan dipelopori oleh Karl Marx, pendekatan konflik berpandangan bahwa bukan kegunaan fungsional yang menciptakan stratifikasi sosial, melainkan dominasi kekuasaan. Artinya menurut pendekatan konflik, adanya pelapisan sosial bukan dipandang sebagai hasil konsensus, tetapi lebih dikarenakan anggota masyarakat terpaksa harus menerima adanya perbedaan itu sebab mereka tidak memiliki kemampuan untuk menentangnya dan dasar pembentukannya merupakan penghisapan suatu kelas oleh kelas lain yang lebih tinggi.
Bagi penganut pendekatan konflik, pemberian kesempatan yang tidak sama dan semua bentuk diskriminasi dinilai menghambat orang dari strata rendah untuk mengembangkan bakat dan potensi mereka semaksimal mungkin.

G. CARA MEMPELAJARI STRATIFIKASI SOSIAL
ü Pendekatan Objektif
Artinya, usaha untuk memilah-milah masyarakat ke dalam beberapa lapisan dilakukan menurut ukuran-ukuran yang objektif berupa variabel yang mudah diukur secara kuantitatif. ( katagori statistik )
ü Pendekatan Subjektif
Artinya, munculnya pelapisan sosial dalam masyarakat tidak diukur dengan kriteria-kriteria yang objektif, melainkan dipilih menurut kesadaran subjektif warga masyarakat itu sendiri. ( katagori sosial ).
ü Pendekatan Reputasional
Artinya, pelapisan sosial disusun dengan cara subjek penelitian diminta menilai status orang lain dengan jalan menempatkan orang lain tersebut tersebut ke dalam skala tertentu.

F. UNSUR-UNSUR LAPISAN SOSIAL

1.
Dalam sosiologi status sosial bersifat netral.

STATUS SOSIAL : posisi seseorang dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain, baik mencakup perilaku, hak maupun kewajiban. STATUS : Tpt./posisi seseorang dalam suatu klp. Sosial àKEDUDUKAN. Jika menyangkut masyarakat luas maka status sosial makin tinggi.
A. STATUS YANG DIUSAHAKAN ( ACHIEVED STATUS) : kedudukan di dalam masyarakat yang diraih melalui usaha sendiri yang disengaja (terbuka).
B. STATUS YANG DIGARISKAN (ASCRIBED STATUS) : kedudukan dalam masyarakat yang diperoleh melalui garis keturunan/kalahiran. (tertutup).
C. STATUS YANG DIBERIKAN (ASSIGNED STATUS) : yakni kedudukan yang lebih tinggi yang diberikan kpd seseorang/sklp. Karena dianggap telah bekerja sama memenuhi kepentingan masyarakatnya berjasa, misalnya gelar kehormatan, kenaikan pangkat dsb.

2. PERANAN SOSIAL (aspek dinamis dari status sosial ; hak dan kewajiban yang dilaksanakan sesuai status sosial ) : rangkaian norma dan perilaku yang dijalankan seseorang sesuai dengan status sosialnya dalam masyarakat.
( Jika seseorang melaksanakan hak & kewajibannya sesuai dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Perubahan status sosial akan berdampak pada perubahan peranan sosial.

1. PERANAN PILIHAN ( ACHIEVED ROLES ) : peranan yang hanya diperoleh melalui usaha tertentu ßà achieved status.
2. PERANAN BAWAAN ( ASCRIBED ROLES ) : peranan yang diperoleh secara otomatis bukan karena usaha tertentu.
3. PERANAN YANG DIHARAPKAN ( EXPECTED ROLES): peranan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan bersama bersama.
4. PERANAN YANG DISESUAIKAN ( ACTUAL ROLES ) : peranan yang dilaksanakan sesuai situasi yang selalu berubah-ubah.
Di Indonesia : mengutamakan kedudukan dibandingkan peranan karena lebih mengutamakan material dpd spiritual àkonsumtifàhedonisme.
(MEMPEROLEH ROLE FACILITIES)

3. KONSEKUENSI STRATIFIKASI SOSIAL

a. Terbentuknya simbol status : status sosial terungkap dari gaya hidupnya sehingga gaya hidup merupakan lambang suatu status sosial ( yang melekat pada status sosial dan menjadi cirri hidupnya) gejala inilah yang dinamakan simbol status (status symbol).àinternalized.
b. Terjadinya Integrasi Status dan Peranan Sosial : penerimaan seseorang atau sekelompok warga terhadap status dan peranan sosialnya :
1. Aktif : integrasi terjadi secara sukarela
2. Pasif : integrasi terjadi secara paksaan.
c. Munculnya Konflik Status dan Peranan Sosial : hal ini muncul saat kepentingan seseorang tidak lagi sejalan dengan kepentingan masyarakat àkesenjangan peranan (role distance)
d. Peluang Hidup dan Kesehatan ; Studi yang dilakukan Robert Chambers (1987) menemukan bahwa di lingkungan keluarga yang miskin, tidak berpendidikan dan rentan, meraka umumnya lemah jasmani dan mudah terserang penyakit.
e. Respons Terhadap Perubahan ; Orang-orang kelas rendah pada umumnya ragu-ragu untuk menerima pemikiran dan cara-cara baru serta curiga terhadap para pencipta hal-hal baru. Kelas sosial atas- dimana sebagian besar berpendidikan relatif memadai – cenderung lebih responsif terhadap ide-ide baru, sehingga acapkali mereka lebih sering bisa m emetik manfaat dengan cepat atas program baru atau inovasi yang diketahuinya.
f. Peluang Bekerja dan Berusaha ; peluang bekerja dan berusaha antara kelas sosial rendah dengan kelas sosial di atasnya umumnya jauh berbeda.
g. Perilaku Politik ; berbagai studi memperlihatkan bahwa kelas sosial mempengaruhi perilaku politik orang.

4. PERLUNYA SISTEM LAPISAN MASYARAKAT
Pelapisan sosial dapat memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat : yaitu penempatan individu dalam tempat-tempat yang tersedia dalam struktur sosial dan mendorongnya agar melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan kedudukan serta peranannya. Pengisian tempat-tempat tersebut merupakan daya pendorong agar masyarakat bergerak sesuai dengan fungsinya, maka tak dapat dihindarkan bahwa masyarakat harus menyediakan beberapa macam sistem pembalasan jasa sebagai pendorong agar individu mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang sesuai dengan posisinya dalam masyarakat.
Sumber : “Sosiologi Suatu Pengantar, Soerjono Soekanto”
“Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, J.dwi Narwoko-Bagong Suyatno (ed.)“

NILAI DAN NORMA SOSIAL

NILAI DAN NORMA SOSIAL

Di dalam masyarakat manusia selau ada, dan selalu dimungkinkan adanya, apa yang disebut double reality yaitu :
1. Sistem fakta, yaitu sistem yang tersusun atas segala apa yang senyatanya di dalam kenyataan ada.
2 Dan di lain pihak ada sistem normatif, yaitu sistem yang berada di dalam mental yang membayangkan segala apa yang seharusnya ada.
Kedua sistem tersebut bukan dua realitas yang identik namun keduanya tidak saling berpisahan dan keduanya ada pertalian yang erat.
Pertama-tama, sistem fakta berfungsi sebagai determinan sistem normatif. Artinya, bahwa apa yang dibayangkan di dalam mental sebagai suatu keharusan itu sesungguhnya adalah selalu sesuatu yang di alam kenyataan merupakan sesuatu yang betul-betul ada, dan atau mungkin ada. Norma atau keharusan selalu dipertimbangkan dalam kenyataan dan mempertimbangkan pula segala kemungkinan yang ada di dalam situasi fakta.
Sementara itu, di lain pihak sistem normatif pun pada gantinya balik mempengaruhi sistem fakta (kenyataan). Di dalam hal ini, wujud dan bentuk perilaku-perilaku kultural yang di alam kenyataan ditentukan oleh pola-pola kultural yang telah diketahui di dalam mental sebagai keharusan-keharusan yang harus dikerjakan.
PENGERTIAN NILAI SOSIAL
Nilai merupakan sesuau yang baik, yang diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh warga masyarakat. Nilai terbentuk dari apa yang benar, pantas, dan luhur untuk dikerjakan dan diperhatikan. Nilai bukanlah keinginan, melainkan apa yang diinginkan, jadi bersifat subjektif. Selain itu nilai juga bersifat relatif karena apa yang menurut kita sudah benar dan baik belum tentu disebut nilai. Penentuan suatu nilai harus didasarkan pada pandangan dan ukuran orang banyak. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan :

TOLOK UKUR NILAI SOSIAL
Tolok ukur nilai sosial adalah daya guna fungsional suatu nilai dan kesungguhan penghargaan, penerimaan atau pengakuan yang diberikan oleh seluruh atau sebagian besar masyarakat terhadap nilai sosial tersebut, sehingga harus memenuhi syarat :
a. Penghargaan itu harus diberikan dan disetujui oleh seluruh atau sebagian besar anggota masyarakat.
b. Tolok ukur itu harus diterima sungguh-sungguh oleh masyarakat, minimal oleh sebagian besar.
JENIS-JENIS NILAI SOSIAL
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi atas tiga jenis.
a. Nilai material, segala benda yang berguna bagi manusia
b. Nilai vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat hidup dan mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai spiritual, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia ; nilai kebenaran(logika), nilai keindahan(estetika), nilai moral (etika), nilai religius.

Norma merupakan konstruksi-konstruksi imajinasi (artinya, suatu konstruksi yang hanya ada karena dibayangkan di dalam pikiran-pikiran) dan banyak dipengaruhi oleh daya kreatif mental, namun norma-norma ini-sebagai norma, atau keharusan, yang bertujuan merealisasi imajinasi mental ke wujud-wujud konkret di alam kenyataan-haruslah memahami betul-betul alam realita dan fakta sehingga memberikan efek di alam kenyataan.
Menurut M. Sitorus, norma adalah kadiah atau aturan berbuat dan berkelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan cita-cita. Singkatnya bila nilai merupakan pola kelakuan yang diinginkan, maka norma dapat disebut sebaga cara-cara kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.

Daya Ikat Norma
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Berdasarkan daya ikat norma dibedakan :
a. Cara (usge). Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan yang mempunyai daya ikat yang sangat lemah.
b. Kebiasaan (folkways). Diterjemahkan menurut arti kata-katanya, folkways itu berarti tata cara (ways) yang lazim dikerjakan atau diikuti oleh rakyat kebanyakan (folk). Folkways merupakan norma-norma sosial yang terlahir dari adanya pola-pola perilaku yang selalu diikuti oleh orang-orang kebanyakan-di dalam hidup mereka sehari-harinya – karena dipandang sebagai suatu hal yang lazim.
Folkways kebanyakan dianut orang di dalam batas-batas kelompok tertentu. Ancaman-ancaman sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran folkways pun hanya akan datang dari kelompok-kelompok tertentu saja. Oleh karena itu maka sanksi-sanksi informal yang mempertahankan folkways sering kali terbutki tidak efektif kalau ditunjukkan kepada orang-orang yang tidakmenjadi warga penuh dari kelompok pendukung folkways itu.
c. Tata kelakuan (Mores). Apabila kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur maka kebiasaan tadi menjadi tata kelakuan. Dibandingkan dengan norma-norma folkways yang biasanya dipandang relatif kurang begitu penting-dan oleh karenanya dipertahankan oleh ancaman-ancaman sanksi yang tidak seberapa keras-maka apa yang disebut mores itu dipandang lebih esensial bagi terjaminnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu selalu dipertahankan oleh ancaman-ancaman sanksi yang jauh lebih keras. Pelanggaran terhadap mores selalu disesali dengan sanat, dan orang selalu berusaha dengan amat kerasnya agar mores tidak dilanggar.
Mores sering dirumuskan di dalam bentuk negatif, berupa sebuah larangan keras. Mores yang dirumuskan di dalam bentuk larangan ini disebut tabu. Sebagai contoh tabu ini, misalnya adalah larangan incest, yaitu larangan perkawinan antara orang-orang yang dipandang masih berdarah dekat.
d. Hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang akan memberikan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya. Berbeda halnya dengan folkways dan mores, pada hukum didapati adanya organisasi-politik khususnya, yang secara formal dan berprosedur bertugas memaksakan ditaatinya kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Inilah organisasi yang lazim dikenal dengan nama badan peradilan. Apabila suatu mores memerlukan kekuatan organisasi peradilan semacam itu agar penataannya bisa dijamin, maka sesegera itu pula mores itu telah bida dipandang sebagai hukum. Di sisi lain, karena mores itu tak lain adalah kaidah-kaidah yang tak tertulis, maka hukum yang dijadikan dari mores-dengan ditunjang oleh wibawa suatu struktur kekuasaan politik-ini pun lalu merupakan hukum yang tak tertulis (atau lazim dinamakan hukum adat, customary law).

Sumber : Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan ( J.Dwi Narwoko-Bagong Suyatno (ed).
Berkenalan dengan Sosiologi ( M. Sitorus ).

PENGENDALIAN ATAU KONTROL SOSIAL

PENGENDALIAN ATAU KONTROL SOSIAL
A. PENGENDALIAN SOSIAL
Dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang semua anggota masyarakat bersedia menaati aturan yang berlaku, hampir bisa dipastikan kehidupan bermasyarakat akan bisa berlangsung dengan lancar dan tertib. Tetapi, berharap semua anggota masyarakat bisa berperilaku selalu taat, tentu merupakan hal yang mahal. Di dalam kenyataan, tentu tidak semua orang akan selalu bersedia dan bisa memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku dan bahkan tidak jarang ada orang-orang tertentu yang sengaja melanggar aturan yang berlaku untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Secara rinci, beberapa faktor yang menyebabkan warga masyarakat berperilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku adalah sebagai berikut ( Soekanto, 181:45)
1. Karena kaidah-kaidah yang ada tidak memuaskan bagi pihak tertentu atau karena tidah memenuhi kebutuhan dasarnya.
2. Karena kaidah yang ada kurang jelas perumusannya sehingga menimbulkan aneka penafsiran dan penerapan.
3. Karena di dalam masyarakat terjadi konflik antara peranan-peranan yang dipegang warga masyarakat, dan
4. Karena memang tidak mungkin untuk mengatur semua kepentingan warga masyarakat secara merata.
Pada situasi di mana orang memperhitungkan bahwa dengan melanggar atau menyimpangi sesuatu norma dia malahan akan bisa memperoleh sesuatu reward atau sesuatu keuntungan lain yang lebih besar, maka di dalam hal demikianlah enforcement demi tegaknya norma lalu terpaksa harus dijalankan dengan sarana suatu kekuatan dari luar. Norma tidak lagi self-enforcing (norma-norma sosial tidak lagi dapat terlaksana atas kekuatannya sendiri ), dan akan gantinya harus dipertahankan oleh petugas-petugas kontrol sosial dengan cara mengancam atau membebankan sanksi-sanksi kepada mereka-mereka yang terbukti melanggar atau menyimpangi norma.
Apabila ternyata norma-norma tidak lagi self-enforcement dan proses sosialisasi tidak cukup memberikan efek-efek yang positif, maka masyarakat – atas dasar kekuatan otoritasnya – mulai bergerak melaksanakan kontrol sosial (social control).
Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku.
Obyek (sasaran) pengawasan sosial, adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat berlangsung menurut pola-pola dan kidah-kaidah yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, pengendalian sosial meliputi proses sosial yang direncanakan maupun tidak direncanakan (spontan) untuk mengarahkan seseorang. Juga pengendalian sosiap pada dasarnya merupakan sistem dan proses yang mendidik, mengajak dan bahkan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial.
1. Sistem mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma.
2. Sistem mengajak bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma, dan tidak menurut kemauan individu-individu.
3. Sistem memaksa bertujuan untuk mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma. Bila ia tidak mau menaati kaiah atau norma, maka ia akan dikenakan sanksi.
Dalam pengendalian sosial kita bisa melihat pengendalian sosial berproses pada tiga pola yakni :
1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok
2. Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
3. Pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya.

B. JENIS-JENIS PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial dimaksudkan agar anggota masyarkat mematuhi norma-norma sosial sehingga tercipta keselarasan dalam kehidupan sosial. Untuk maksud tersebut, dikenal beberapa jenis pengendalian. Penggolongan ini dibuat menurut sudut pandang dari mana seseorang melihat pengawasan tersebut.
a. Pengendalian preventif merupakan kontrol sosial yang dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran atau dalam versi ”mengancam sanksi” atau usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai. Jadi, usaha pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadi penyimpangan.
b. Pengendalian represif ; kontrol sosial yang dilakukan setelah terjadi pelanggaran dengan maksud hendak memulihkan keadaan agar bisa berjalan seperti semula dengan dijalankan di dalam versi “menjatuhkan atau membebankan, sanksi”. Pengendalian ini berfungsi untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku meyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, perlu diadakan pemulihan. Jadi, pengendalian disini bertujuan untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus agar dia mematuhi norma-norma sosial.
c. Pengendalian sosial gabungan merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma-norma dan kalaupun terjadi penyimpangan itu tidak sampai merugikan yang bersangkutan maupun orang lain.
d. Pengendalian resmi (formal) ialah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi, misalnya negara maupun agama.
e. Pengawasan tidak resmi (informal) dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas, tidak ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat.
f. Pengendalian institusional ialah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kiadah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol para anggota lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lembaga tersebut.
g. Pengendalian berpribadi ialah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal. Bahkan silsilah dan riwayat hidupnya, dan teristimewa ajarannya juga dikenal.

C. CARA DAN FUNGSI PENGENDALIAN SOSIAL
Pengendalian sosial dapat dilaksanakan melalui :
1. Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan agar anggota masyarkat bertingkah laku seperti yang diharapkan tanpa paksaan. Usaha penanaman pengertian tentang nilai dan norma kepada anggota masyarakat diberikan melakui jalur formal dan informal secara rutin.
2. Tekanan Sosial
Tekanan sosial perlu dilakukan agar masyarakat sadar dan mau menyesuaikan diri dengan aturan kelompok. Masyarakat dapat memberi sanksi kepada orang yang melanggar aturan kelompok tersebut.
Pengendalian sosial pada kelompok primer (kelompok masyarkat kecil yang sifatnya akrab dan informal seperti keluarga, kelompok bermain, klik ) biasanya bersifat informal, spontan, dan tidak direncanakan, biasanya berupa ejekan, menertawakan, pergunjingan (gosip) dan pengasingan.
Pengendalian sosial yang diberikan kepada kelompok sekunder (kelompok masyarkat yang lebih besar yang tidak bersifat pribadi (impersonal) dan mempunyai tujuan yang khusus seperti serikat buruh, perkumpulan seniman, dan perkumpulan wartawan ) lebih bersifat formal. Alat pengendalian sosial berupa peraturan resmi dan tata cara yang standar, kenaikan pangkat, pemberian gelar, imbalan dan hadiah dan sanksi serta hukuman formal.
3. Kekuatan dan kekuasaan dalam bentuk peraturan hukum dan hukuman formal
Kekuatan da kekuasaan akan dilakukan jika cara sosialisasi dan tekanan sosial gagal. Keadaan itu terpaksa dipergunakan pada setiap masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial.

Disamping cara di atas juga agar proses pengendalian berlangsung secara efektif dan mencapai tujuan yang diinginkan, perlu dberlakukan cara-cara tertentu sesuai dengan kondisi budaya yang berlaku.
a. Pengendalian tanpa kekerasan (persuasi); bisasanya dilakukan terhadap yang hidup dalam keadaan relatif tenteram. Sebagian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah daging dalam diri warga masyarakat.
b. Pengendalian dengan kekerasan (koersi) ; biasanya dilakukan bagi masyarakat yang kurang tenteram, misalnya GPK (Gerakan Pengacau Keamanan).
Jenis pengendalian dengan kekerasan dapat dibedakan menjadi dua jenis, yakni kompulsi dan pervasi.
1) Kompulsi (compulsion) ialah pemaksaan terhadap seseorang agar taat dan patuh tehadap norma-norma sosial yang berlaku.
2) Pervasi ( pervasion ) ialah penanaman norma-norma yang ada secara berulang -ulang dengan harapan bahwa hal tersebut dapat masuk ke dalam kesadaran seseorang. Dengan demikian, orang tadi akan mengubah sikapnya. Misalnya, bimbingan yang dilakukan terus menerus.





2. Fungsi Pengendalian Sosial
Koentjaraningrat menyebut sekurang-kurangnya lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu :
a. Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma.
b. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
c. Mengembangkan rasa malu
d. Mengembangkan rasa takut
e. Menciptakan sistem hukum

Kontrol sosial – di dalam arti mengendalikan tingkah pekerti-tingkah pekerti warga masyarakat agar selalu tetap konform dengan keharusan-keharusan norma-hampir selalu dijalankan dengan bersarankan kekuatan sanksi (sarana yang lain:pemberian incentive positif). Adapun yang dimaksud dengan sanksi dalam sosiologi ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seorang warga masy arakat yang terbukti melanggar atau menyimpangi keharusan norma sosial, dengan tujuan agar warga masyarakat ini kelak tidak lagi melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut.
Ada tiga jenis sanksi yang digunakan di dalam usaha-usaha pelaksanaan kontrol sosial ini, yaitu :
1. Sanksi yang bersifat fisik,
2. Sanksi yang bersifat psikologik, dan
3. Sanksi yang bersifat ekonomik.
Pada praktiknya, ketiga jenis sanksi tersebut di atas itu sering kali terpaksa diterapkan secara bersamaan tanpa bisa dipisah-pisahkan, misalnya kalau seorang hakim menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa; ini berarti bahwa sekaligus terdakwa tersebut dikenai sanksi fisik (karena dirampas kebebasan fisiknya), sanksi psikologik (karena terasakan olehnya adanya perasaan aib dan malu menjadi orang hukuman), dan sanksi ekonomik ( karena dilenyapkan kesempatan meneruskan pekerjaannya guna menghasilkan uang dan kekayaan ).
Sementara itu, untuk mengusahakan terjadinya konformitas, kontrol sosial sesungguhnya juga dilaksanakan dengan menggunakan incentive-incentive positif yaitu dorongan positif yang akan membantu individu-individu untuk segera meninggalkan pekerti-pekertinya yang salah, Sebagaimana halnya dengan sanksi-sanksi, pun incentive itu bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Incentive yang bersifat fisik;
2. Incentive yang bersifat psikologik; dan
3. Incentive yang bersif ekonomik.
Incentive fisik tidaklah begitu banyak ragamnya, serta pula tidak begitu mudah diadakan. Pun, andaikata bisa diberikan, rasa nikmat jasmaniah yang diperoleh daripadanya tidaklah akan sampai seekstrem rasa derita yang dirasakan di dalam sanksi fisik. Jabatan tangan, usapan tangan di kepala, pelukan, ciuman tidaklah akan sebanding dengan ekstremitas penderitaan sanksi fisik seperti hukuman cambuk, hukuman kerja paksa, hukuman gantung dan lain sebagainya. Bernilai sekadar sebagai simbol, kebanyakan incentive fisik lebih tepat dirasakan sebagai incentive psikologik. Sementara itu, disamping incentive fisik dan psikologik tidak kalah pentingnya adalah incentive ekonomik. Incentive ekonomik kebanyakan berwujud hadiah-hadiah barang atau ke arah penghasilan uang yang lebih banyak.

Apakah kontrol sosial itu selalu cukup efektif untuk mendorong atau memaksa warga masyarakat agar selalu conform dengan norma-norma sosial (yang dengan demikian menyebabkan masyarakat selalu berada di dalam keadaan tertib ) ? Ternyata tidak. Usaha-usaha kontrol sosial ternyata tidak berhasil menjamin terselenggaranya ketertiban masyarakat secara mutlak, tanpa ada pelanggaran atau penyimpangan norma-norma sosial satu kalipun.
Ada lima faktor yang ikut menentukan sampai seberapa jauhkah sesungguhnya sesuatu usaha kontrol sosial oleh kelompok masyarakat itu bisa dilaksanakan secara efektif, yaitu :
1. Menarik-tidaknya kelompok masyarakat itu bagi warga-warga yang bersangkutan ;
2. Otonom-tidaknya kelompok masyarakat itu;
3. Beragam-tidaknya norma-norma yang berlaku di dalam kelompok itu,
4. Besar-kecilnya dan bersifat anomie-tidaknya kelompok masyarakat yang bersangkutan; dan
5. Toleran-tidaknya sikap petugas kontrol sosial terhadap pelanggaran yang terjadi.

1. Menarik-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu Bagi Warga yang Bersangkutan.
Pada umumnya, kian menarik sesuatu kelompok bagi warganya, kian besarlah efektivitas kontrol sosial atas warga tersebut, sehingga tingkah pekerti-tingkah pekerti warga itu mudah dikontrol conform dengan keharusan-keharusan norma yang berlaku. Pada kelompok yang disukai oleh warganya, kuatlah kecendrungan pada pihak warga-warga itu untuk berusaha sebaik-baiknya agar tidak melanggar norma kelompok. Norma-norma pun menjadi self-enforcing. Apabila terjadi pelanggaran, dengan mudah si pelanggar itu dikontrol dan dikembalikan taat mengikuti keharusan norma. Sebaliknya, apabila kelompok itu tidak menarik bagi warganya, maka berkuranglah motif pada pihak warga kelompok untuk selalu berusaha menaati norma-norma sehingga karenanya-bagaimanapun juga keras dan tegasnya kontrol sosial dilaksanakan-tetaplah juga banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

2. Otonom-Tidaknya Kelompok Masyarakat Itu.
Makin otonom suatu kelompok, makin efektiflah kontrol sosialnya, dan akan semakin sedikitlah jumlah penyimpangan-penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di atas norma-norma kelompok. Dalil tersebut diperoleh dari hasil studi Marsh.
Penyelidikan Marsh ini dapat dipakai sebagai landasan teoritis untuk menjelaskan mengapa kontrol sosial efektif sekali berlaku di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-kecil dan terpencil; dan sebaliknya mengapa di dalam masyarakt kota besar-yang terdiri dari banyak kelompok-kelompok sosial besar maupun kecil itu – kontrol sosial bagaimanapun juga kerasnya dilaksanakan tetap saja kurang efektif menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.



3. Beragam-Tidaknya Norma-norma yang Berlaku di dalam Kelompok Itu
Makin beragam macam norma-norma yang berlaku dalam suatu kelompok-lebih-lebih apabila antara norma-norma itu tidak ada kesesuaian, atau apabila malahan bertentangan-maka semakin berkuranglah efektivitas kontrol sosial yang berfungsi menegakkannya. Dalil ini pernah dibuktikan di dalam sebuah studi eksperimental yang dilakukan oleh Meyers.
Dihadapkan pada sekian banyak norma-norma yang saling berlainan dan saling berlawanan, maka individu-individu warga masyarakat lalu silit menyimpulkan adanya sesuatu gambaran sistem yang tertib, konsisten, dan konsekuen. Pelanggaran atas norma yang satu (demi kepentingan pribadi) sering kali malahan terpuji sebagai konformitas yang konsekuen pada norma yang lainnya. Maka, dalam keadaan demikian itu, jelas bahwa masyarakat tidak akan mungkin mengharapkan dapat terselenggaranya kontrol sosial secara efektif.

4. Besar-Kecilnya dan Bersifat Anomie-Tidaknya Kelompok Masyarakat yang Bersangkutan
Semakin besar suatu kelompok masyarakat, semakin sukarlah orang saling mengidentifikasi dan saling mengenali sesama warga kelompok. Sehingga, dengan bersembunyi di balik keadaan anomie (keadaan tak bisa saling mengenal), samakin bebaslah individu-individu untuk berbuat “semaunya”, dan kontrol sosialpun akan lumpuh tanpa daya.
Hal demikian itu dapat dibandingkan dengan apa yang terjadi pada masyarakat-masyarakat primitif yang kecil-kecil, di mana segala interaksi sosial lebih bersifat langsung dan face-to-face. Tanpa bisa bersembunyi di balik sesuatu anomie, dan tanpa bisa sedikit pun memanipulasi situasi heterogenitas norma, maka warga masayarakat di dalam masyarakat-masyarakat yang kecil-primitif itu hampir-hampir tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari kontrol sosial. Itulah sebabnya maka kontrol sosial di masyarakat primitif itu selalu terasa amat kuatnya, sampai-sampai suatu kontrol sosial yang informal sifatnya-seperti ejekan dan sindiran-itu pun sudah cukup kuat untuk menekan individu-individu agar tetap memerhatikan apa yang telah terlazim dan diharuskan.

5. Toleran-Tidaknya Sikap Petugas Kontrol Sosial Terhadap Pelanggaran yang Terjadi
Sering kali kontrol sosial tidak dapat terlaksana secara penuh dan konsekuen, bukan kondisi-kondisi objektif yang tidak memungkinkan, melainkan karena sikap toleran (menenggang) agen-agen kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Mengambil sikap toleran, pelaksana kontrol sosial itu sering membiarkan begitu saja sementara pelanggar norma lepas dari sanksiyang seharusnya dijatuhkan.
Adapun toleransi pelaksana-pelaksana kontrol sosial terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi umumnya tergantung pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Ekstrim-tidaknya pelanggaran norma itu;
b. Keadaan situasi sosial pada ketika pelanggaran norma itu terjadi;
c. Status dan reputasi individu yang ternyata melakukan pelanggaran; dan
d. Asasi-tidaknya nilai moral-yang terkandung di dalam norma-yang terlanggar.


Kontrol atau pengendalian sosial mengacu kepada berbagai alat yang dipergunakan oleh suatu masyarakat untuk mengembalikan anggota-anggota yang kepala batu ke dalam relnya. Tidak ada masyarakat yang bisa berjalan tanpa adanya kontrol sosial.
Bentuk kontrol sosial atau cara-cara pemaksaan konformitas relatif beragam. Cara pengendalian masyarakat dapat dijalankan dengan cara persuasif atau dengan cara koersif. Cara persuasif terjadi apabila pengendalian sosial ditekankan pada usaha untuk mengajak atau membimbing, sedangkan cara koersif tekanan diletakkan pada kekeraan atau ancaman dengan mempergunakan atau mengandalkan kekuatan fisik. Menurut Soekanto (1981;42) cara mana yang lebih baik senantiasa tergantung pada situasi yang dihadapi dan tujuan yang hendak dicapai, maupun jangka waktu yang dikehendaki.

Di dalam masyarakat yang makin kompleks dan modern, usaha penegakan kaidah sosial tidak lagi bisa dilakukan hanya dengan mengandalkan kesadaran warga masyarakat atau pada rasa sungkan warga masyarakat itu sendiri. Usaha penegakan kaidah sosial di dalam masyarakat yang makin modern, tak pelak harus dilakukan dan dibantu oleh kehadiran aparat petugas kontrol sosial.
Di dalam berbagai masyarakat, beberapa aparat petugas kontrol sosial yang lazim dikenal adalah aparat kepolisian, pengadilan, sekolah, lembaga keagamaan, adat, tokoh masyarakat-seperti kiai-pendeta-tokoh yang dituakan, dan sebagainya.

Diarikan dari : “Berkenalan dengan Sosiologi, M. Sitorus”
“Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, J.dwi Narwoko-Bagong Suyatno (ed.)“

MOBILITAS SOSIAL

MOBILITAS SOSIAL

A. Pengertian

Kata mobilitas berasal dari bahasa Latin mobilis yang artinya mudah dipindahkan atau banyak gerak. Kata sosial yang melekat pada istilah mobilitas bermaksud menekankan bahwa istilah itu mengandung makna gerak dengan melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam masyarakat. Dengan demikian mobilitas sosial ialah suatu gerak perpindahan seseorang atau sekelompok warga dari status sosial yang satu ke status sosial yang lain. Mobilitas sosial bisa berupa peningkatan atau penurunan dalam segi status sosial dan (biasanya) termasuk pula segi penghasilan yang dapat dialami oleh beberapa individu atau oleh keseluruhan anggota kelompok.
Mobilitas sosial dapat diartikan gerakan sosial. Gerakan sosial yang menggunakan nada protes, penuh emosi, serta dengan kekerasan.lebih tepat disebut gerakan sosial (social movment).
Tingkat mobilitas sosial pada masing-masing masyarakat berbeda-beda. Pada masyarakat yang bersistem kelas sosial terbuka maka mobilitas sosial warga masyarakatnya akan cenderung tinggi. Tetapi sebaliknya pada sistem kelas sosial tertutup – seperti masyarakat feodal atau masyarakat bersistem kasta - maka mobilitas sosial warga masyarakatnya akan cenderung sangat rendah dan sangat sulit diubah atau bahkan sama sekali tidak ada.

B. Jenis Mobilitas Sosial

ü Mobilitas sosial vertikal ; perpindahan individu atau objek sosial dari kedudukan sosial ke kedudukan sosial lainnya yang tidak sederajat.
Sesuai dengan arahnya dikenal dua jenis mobilitas vertikal, yakni :
Gerak sosial yang meningkat (social climbing), yakni gerak perpindahan anggota masyarakat dari kelas sosial rendah ke kelas sosial yang lebih tinggi.
Gerak sosial yang menurun (social sinking), yakni gerak perpindahan anggota masyarakat dari kelas sosial tertentu ke kelas sosial lain lebih rendah posisinya.
ü Mobilitas sosial horizontal ; perpindahan individu atau objek-objek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial yang satu ke kelompok sosial lainnya yang sederajat. Dalam mobilitas sosial yang horizontal tidak terjadi perubahan dalam derajat status seseorang ataupun objek sosial lainnya. Mobilitas sosial horizontal bisa terjadi secara sukarela, tetapi bisa pula terjadi karena terpaksa.

C. Saluran-saluran Mobilitas sosial vertikal (sirkulasi sosial)
a. Angkatan Bersenjata
b. Lembaga-lembaga pendidikan
c. Lembaga-lembaga keagamaan
d. Organisasi Politik
e. Organisasi Ekonomi

D. Determinan Mobilitas Sosial

Horton dan Hunt (1987) mencatat ada dua faktor yang mempengaruhi tingkat mobilitas pada masyarakat modern, yakni :
1. Faktor struktrual ; yakni jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi seta kemudahan untuk memperolehnya. Contoh: ketidakseimbangan jumlah lapangan kerja yang tersedia dibandingkan dengan jumlah pelamar atau pencari kerja.
2. Faktor individu ; kualitas orang per orang, baik ditinjau dari segi tingkat pendidikannya, penampilannya, keterampilan pribadi, dan lain-lain-termasuk faktor kemujuran yang menentukan siapa yang akan berhasil mencapai kedudukan itu.

E. Konsekuensi Mobilitas Sosial
1. Konflik
Konflik ; suatu benturan antara berbagai nilai dan kepentingan tertentu.Benturan itu terjadi karena suatu masyarakat belum siap menerima perubahan yang dibawa oleh mobilitas sosial.
2. Penyesuaian
o perlakuan baru untuk masyarkat kelas sosial, kelompok sosial, atau generasi tertentu.
o Penerimaan individu atau sekelompok warga dalam kedudukannya yang baru
o Pergantian dominasi dalam suatu kelompok sosial atau masyarakat.

Sumber : “Sosiologi Suatu Pengantar, Soerjono Soekanto”
“Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan, J.dwi Narwoko-Bagong Suyatno (ed.)“

PRANATA SOSIAL,

PRANATA SOSIAL
Manusia pada dasarnya selalu hidup di dalam suatu lingkungan yang serba berpranata. Artinya, segala tindak tanduk atau perilaku manusia senantiasa akan diatur menurut cara-cara tertentu yang telah disepakati bersama.
Di dalam kehidupan masyarakat, jumlah pranata sosial yang ada relatif beragam dan jumlahnya terus berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri seperti pranata keluarga, pranata ekonomi, pranata pendidikan, pranata politik dan pranata agama dan masih banyak pranata sosial lain yang memiliki fungsi yang sama yaitu mengatur cara-cara warga masyarakat dalam memenuhi berbagai kebutuhan yang penting.
Pengertian pranata sosial secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan apa yang sering dikenal dengan lembaga sosial, organisasi sosial maupun lembaga kemasyarakatan, karena di dalam masing –
masing istilah tersebut tersirat adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku setiap warga masyarakat.

Menurut Horton dan Hunt (1987), yang dimaksud dengan pranata sosial (lembaga sosial) adalah suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting. Dengan kata lain, pranata sosial adalah sistem norma yang mengatur segala tindakan manusia dalam memenuhi kebutuhan pokoknya dalam hidup bermasyarakat.
Sistem norma yaitu sejumlah aturan sosial, atau patokan perilaku yang pantas, yang menjadi kesepakatan semua anggota masyarakat untuk dipegang dan dijadikan pedoman untuk mengatur kehidupan bersama.
Istilah pranata sosial berhubungan erat dengan apa yang disebut “lembaga” meskipun keduanya berlainan arti. Dua istilah tersebut berakar dari satu ungkapan bahasa Latin institure yang berarti “mendirikan”. Kata benda dari istilah tersebut adalah institutio yang berarati “pendirian” atau “apa yang didirikan”. Institutio tersebut diserap ke dalam bahasa Indonesia dengan dua istilah yang berbeda yaitu institusi (pranata) dan institut (lembaga).
Institusi adalah sistem norma atau aturan yang ada, sedangkan institut adalah wujud nyata/konkret dari norma-norma tersebut.
Pranata sosial pada hakekatnya bukan merupakan sesuatu yang bersifat empirik, karena sesuatu yang empirik unsur-unsur yang terdapat di dalamnya selalu dapat dilihat dan diamati-amati. Sedangkan pada pranata sosial unsur-unsur yang ada tidak semuanya mempunyai perwujudan fisik. Pranata sosial adalah sesuatu yang bersifat konsepsional, artinya bahwa eksistensinya hanya dapat ditangkap dan dipahami melalui sarana pikir, dan hanya dapat dibayangkan dalam imajinasi sebagai suau konsep atau konstruksi pikir.
Unsur-unsur pranata sosial sesungguhnya bukanlah individu-individu manusianya itu, akan tetapi kedudukan-kedudukan yang ditempati oleh para individu itu beserta aturan tingkah lakunya sebab manusia-manusia di dalam kelompok atau pranata sosial itu hanyalah sebagai pelaksana fungsi atau pelaksana kerja dari unsur saja. Sehingga dalam kenyataannya mereka itu bisa datang atau pergi dan diganti oleh orang lain tanpa mengganggu eksistensi dan kelestarian dari pranata sosial. Dengan demikian pranata sosial adalah merupakan bangunan atau konstruksi dari seperangkat peranan-peranan dan aturan-aturan tingkah laku yang terorganisir. Aturan tingkah laku tersebut dalam kajian sosiologi sering disebut dengan istilah norma-norma sosial.

Secara umum, tujuan utama diciptakannya pranata sosial, selain untuk mengatur agar kebutuhan hidup manusia dapat terpenuhi secara memadai, juga sekaligus untuk mengatur agar kehidupan sosial warga masyarakat bisa berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
Untuk mewujudkan tujuannya, menurut Soerjono Soekanto (1970), pranata sosial di dalam masyarakat dengan demikian harus dilaksanakan fungsi-fungsi berikut :
Memberi pedoman pada anggota masyarakat tentang bagaimana bertingkah laku atau bersikap di dalam usaha untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Menjaga keutuhan masyarakat dari ancaman perpecahan atau disintegrasi masyarakat.
Berfungsi untuk memberikan pegangan dalam mengadakan sistem pengendalian sosial.

Pranata tumbuh karena kebutuhan masyarkat untuk tujuan keteraturan kehidupan bersama. Karena tujuan keteraturanlah masyarakat akhirnya mempunyai sejumlah norma yang harus dipegang oleh setiap anggota masyarakat manakala ia masih terikat dalam keanggotaan. Sejumlah norma itulah yang kita sebut dengan pranata.
Suatu atau sejumlah aturan tidak secara langsung menjadi pranata begitu saja. Tidak secara otomatis norma yang ada dijadikan pranata kehidupan bersama. Proses sebuah aturan menjadi pranata sosial disebut dengan institusionalisasi (disebut juga dengan istilah pelembagaan).

Institusionalisasi yaitu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/pranata, yang akhirnya menjadi patokan dalam kehidupan bersama.

Proses itu memakan waktu yang lama dan harus melalui proses internalisasi (atau pembudayaan), yaitu pembatinan atau penghayatan kebiasaan dalam kehidupan bersama sehingga menjadi milik diri setiap anggota masyarakat. Sesudah menjadi bagian pranata, maka suatu norma mempunyai kekuatan memaksa agar ditaati.
Pranata menjadi sesuatu yang harus dipegang dan dijadikan aturan yang mengikat dalam masyarakat karena proses bertumbuhnya (institusionalisasi) harus memenuhi 3 syarat yaitu :

Penjelasan di atas akan lebih jelas jika digambarkan seperti bagan berikut :
Dengan demikian ada beraneka ragam pranata, tetapi keanekaragaman itu dapat kita telusuri dengan pendekatan sanksi. Artinya sejauh mana sebuah norma itu mempunyai sanksi sejauh itu pulalah ketatnya pranata dimiliki oleh anggota masyarakat. Sanksi tersebut kita dapatkan pada 4 macam tindakan norma yang mempunyai kekuatan pengikat, yaitu :
a) Cara (Usage), yaitu :
Menunjuk pada suatu bentuk perbuatan, mempunyai kekuatan mengikat yang paling lemah. Bagi individu yang melakukan penyimpangan tidak mendapat sanksi hukuman yang tegas, sanksi yang diterima sifatnya lemah, misalnya berupa celaan dan teguran. Misalnya, cara makan yang benar sesuai dengan norma harus menggunakan tangan kanan, jika ada individu yang makan dengan menggunakan tangan kiri, maka individu tersebut sudah dikategorikan menyimpang, tetapi hanya mendapat teguran saja.
b) Kebiasaan (Folk Ways)
Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai perbuatan tersebut. Contoh, kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua.
c) Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakukan merupakan perilaku yang diakui dan diterima oleh masyarakat sebagai norma pengatur yang bersumber dari kebiasaan. Ciri dari tata kelakuan adalah bahwa tata kelakuan mencerminkan sikap hidup kelompok, sebagai alat pengawas, memaksa suatu perbuatan, melarang dan menuntut anggota masyarakat untuk beradaptasi.
d) Adat-istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya (menyatunya) dengan pola-pola perilaku masyarakat, lama-kelamaan meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat-istiadat. Bagi anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan mendapat sanksi yang tegas dan keras.
Dalam kehidupan masyarakat banyak ditemui berbagai pranata sosial, sehingga sering tidak mudah untuk membedakan antara satu dengan yang lain. Oleh karena itu pranata sosial sebagai suatu sistem norma mempunyai ciri-ciri tertentu. Ciri ini dirasakan perlu untuk membedakan apakah sistem norma tersebut dianggap sebagai suatu pranata atau bukan. Beberapa ciri yang bisa disampaikan adalah sebagai berikut.
Pranata sosial merupakan sistem pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku yang tersusun atau berstruktur.
Pranata sosial itu relatif mempunyai tingkat kekekalan tertentu.
Pranata sosial itu mempunyai tujuan yang ingin dicapai atau diwujudkan
Pranata sosial mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk mencapai tujuannya
Pranata sosial memiliki lambang-lambang atau simbol sebagai ciri khasnya
Pranata sosial mempunyai tradisi tertulis maupun tidak tertulis

Pranata dapat diklasifikasikan dari berbagai sudut. Berikut ini ditunjukkan beberapa tipe pranata sosial menurut Gillin dan Gillin (Soerjono Soekanto, 1987).


a. Berdasarkan Sistem Nilai yang Diterima Masyarakat
basic institutions, pranata sosial yang sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib masyarakat, misalnya keluarga, sekolah, dan negara.
subsidiary institutions, pranata yang dianggap masyarakat kurang penting, misalnya kegiatan rekreasi..
b. Berdasarkan Perkembangannya
crescive institutions, pranata sosial yang tidak disengaja tumbuh (dengan sendirinya tumbuh ) dari adat-istiadat masyarakat sehingga disebut juga pranata yang paling primer. Contoh ; pranata hak milik, perkawinan dan agama
enacted institutions, pranata sosial yang sengaja dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : pranata utang-piutang dan pranata pendidikan.
c. Berdasarkan Sudut Penerimaan Masyarakat
approved institutions, pranata sosial yang diterima oleh masyarkat, seperti pranata sekolah dan perdagangan.
unsanctioned institutions, pranata sosial yang ditolak oleh masyarakat meskipun masyarakat tidak mampu memberantasnya, misalnya pemerasan, kejahatan dan pencolengan
d. Berdasarkan Penyebarannya
general institutions, pranata yang dikenal oleh sebagian besar masyarakat dunia, misalnya pranata agama, hak-hak asasi manusia (HAM)
resticted institutions, pranata sosial yang hanya dikenal oleh sebagian masyarakat tertentu, misalnya pranata agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu dan Budha.
e. Berdasarkan Fungsinya
cooperative institutions, pranata sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau cara-cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya pranata industri.
regulative institutions, pranata sosial yang berfungsi mengawasi adat-istiadat atau tata kelakukan yang ada dalam masyarakat, misalnya kejaksaan dan pengadilan.

Setiap masyarakat mempunyai sistem nilai-nilai yang menentukan lembaga kemasyarakatan manakah yang dianggap sebagai pusat dari pergaulan hidup masyarkat yang kemudian dianggap berada di atas lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Akan tetapi di dalam setiap masyarakat sedikit banyak akan dapat dijumpai pola-ola yang mengatur hubungan antara lembaga-lembaga kemasjyarakatan tersebut. Sistem dari pola-pola tersebut lazimnya dinamakan institutional configuration. Sistem tadi dalam masyarakat homogen dan tradisional mempunyai kecendrungan untuk bersifat statis dan tetap. Lain halnya dengan masyarakat-masyarakat yang sudah kompleks dan terbuka bagi terjadinya perubahan-perubahan sosial, maka sistem tersebut seringkali mengalami perubahan-perubahan. Hal itu disebabkan, oleh karena dengan masuknya hal-hal yang baru, masyarakat biasanya juga mempunyai anggapan-anggapan baru tentang kaidah-kaidah yang berkisar pada kebutuhan pokoknya.
Dengan pertakaan lain, maka lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat, mungkin merupakan lembaga kemasyarakatan yang mempunyai pengaruh yang besar sekali terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Dalam hal ini, hukum dapat merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang (authority) dan berwibawa (prestigeful);
2. hukum tadi jelas dan sah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis;
3. penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum;
4. diperhatikannya faktor pengendapan hukum di dalam jiwa pada warga masyarakat;
5. para penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya di dalam pola-pola perikelakuannya;
6. sanksi-sanksi yang positif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum;
7. perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.

Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka tidak mustahil bahwa hukum akan berpengaruh terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya.

Disarikan dari : “Sosiologi & Politik Ekonomi” Oman Sukmana
“Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan” J. Dwi Narwoko-Bagong Suyatno (ed.)
“Pokok-Pokok Sosiologi Hukum “Prof. Dr. Soerjono Soekanto, S.H.,M.A.